Pilkada Dua Tahap: Jalan Tengah Menjaga Demokrasi dan Akal Sehat
January 22, 2026 06:52 AM

Oleh: Robensjah Sjachran, Notaris Emeritus

BANJARMASINPOST.CO.ID- PERDEBATAN mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Pilkada langsung kerap diposisikan sebagai wujud paling nyata dari kedaulatan rakyat, sementara kritik terhadapnya berfokus pada tingginya biaya politik, polarisasi sosial, serta kecenderungan kompetisi elektoral yang lebih menonjolkan popularitas daripada kapasitas.

Dalam situasi demikian, perbincangan mengenai desain Pilkada seharusnya tidak berhenti pada dikotomi “langsung atau tidak langsung”, melainkan diarahkan pada pencarian model yang tetap demokratis sekaligus rasional.

Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah “Model Pilkada Dua Tahap”, yakni penyaringan awal calon oleh DPRD, kemudian pemilihan akhir oleh rakyat.

Model ini menawarkan jalan tengah antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung, tanpa harus menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

Secara konstitusional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengunci secara kaku mekanisme pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa frasa tersebut bersifat terbuka, sepanjang proses pemilihan menjamin legitimasi, partisipasi, dan akuntabilitas kekuasaan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai desain Pilkada sejatinya merupakan persoalan constitutional design, bukan pertentangan terhadap konstitusi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072–073/PUU-II/2004, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemerintahan daerah, sehingga mekanismenya dapat dirancang oleh pembentuk undang-undang sepanjang tetap memenuhi prinsip demokrasi.

Pandangan ini diperkuat dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, yang kembali menekankan bahwa makna “dipilih secara demokratis” tidak identik secara mutlak dengan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan harus dilihat dari kualitas proses dan pertanggungjawaban kekuasaan yang dihasilkan.

Dalam skema Pilkada dua tahap, DPRD tidak ditempatkan sebagai pemilik mandat rakyat, melainkan sebagai institusi penyaring.

Pada tahap awal, DPRD menjalankan fungsi seleksi berdasarkan kriteria objektif: integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta kepatuhan terhadap norma etik dan hukum. Proses ini dapat dilengkapi dengan uji publik terbuka agar masyarakat tetap terlibat sejak awal.

Keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat melalui pemilihan langsung terhadap calon yang telah lolos seleksi.

Dengan konstruksi demikian, kedaulatan rakyat tidak direduksi, melainkan diarahkan agar pilihan publik dilakukan atas kandidat yang telah melewati standar minimum kepatutan dan kompetensi. 

Demokrasi tidak dibiarkan berjalan tanpa pagar, tetapi juga tidak dikurung oleh elit politik.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, model dua tahap berpotensi menurunkan biaya politik secara signifikan.

Kampanye yang mahal dan masif hanya dilakukan oleh kandidat finalis, bukan oleh seluruh bakal calon. 

Selain itu, polarisasi sosial yang kerap menyertai kontestasi elektoral dapat ditekan karena jumlah kandidat yang berkompetisi di hadapan rakyat lebih terbatas dan relatif terkurasi.

Namun, harus diakui bahwa model ini mengandung risiko apabila tidak dirancang dengan cermat. Penyaringan oleh DPRD berpotensi melahirkan transaksi politik tertutup jika tidak disertai mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Karena itu, desain institusional menjadi faktor penentu.

Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, dengan kriteria yang terukur, risalah rapat yang dapat diakses publik, serta pencatatan sikap politik setiap anggota DPRD.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses demokrasi elektoral sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pengalaman perbandingan di berbagai negara menunjukkan bahwa mekanisme “elit menyaring, rakyat memutus” bukanlah anomali dalam demokrasi modern. Penyaringan awal justru dipandang sebagai instrumen untuk menjaga kualitas demokrasi, selama keputusan akhir tidak dicabut dari tangan warga negara.

Pada akhirnya, demokrasi tidak rusak karena adanya penyaringan. Demokrasi kehilangan maknanya ketika penyaringan berubah menjadi penguncian, dan rakyat dikeluarkan dari keputusan akhir.

Selama prinsip tersebut dijaga, Pilkada dua tahap patut dipertimbangkan sebagai ikhtiar konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan akal sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.