TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada 2025 mencapai Rp 36,61 miliar, menurun Rp 21 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 57,13 miliar.
Penurunan ini menandakan berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Kota Pontianak 2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 24,92 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Untuk Kota Pontianak, DBH terdiri atas berbagai komponen
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Kota Pontianak 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Kota Pontianak 2025 mencapai Rp 1.874,82 miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Kota Pontianak 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 887,84 miliar atau 47 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 720,14 miliar.
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit | 1,94 M | 1,94 M | 100.00 |
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 0,05 M | 0,05 M | 100.00 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 4,50 M | 2,40 M | 53.35 |
| DBH PPh Pasal 21 | 49,81 M | 24,92 M | 50.03 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 4,99 M | 2,50 M | 50.00 |
| DBH SDA Kehutanan - PSDH | 0,60 M | 0,60 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Royalti | 3,37 M | 3,37 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 0,83 M | 0,83 M | 100.00 |
| Total | 66,10 M | 36,61 M | 55.39 |