TRIBUNGORONTALO.COM - Provinsi Gorontalo memiliki sejumlah perusahaan tambang yang mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 37.581 hektare.
Jumlah tersebut terdiri atas 2 pemegang IUP kontrak karya atau IUP Khusus yakni Gorontalo Minerals di Bone Bolango seluas 24.900 hektare dan Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di Pohuwato seluas 7.300 hektare.
Saham Tambang Gorontalo Minerals 80 persen dimiliki PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) dan 20 persen saham dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Sedangkan Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), bagian dari PT Merdeka Gold Resources (MGR), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang mengelola Pani Gold Mine di Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pemegang IUP lainnya, PT Jihua Biotech Industri memiliki luas 300 hektare, PT Lion Global Energi seluas 4.981 ha.
Provinsi Gorontalo memilik 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya seluas 505 hektare. Saat ini pemerintah telah mengajukan 15 blok IPR seluas 1,045 ha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan Gorontalo memiliki dua kontrak karya di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
“Dua itu Gorontalo Mineral di Timur, Lalu di Pohuwato itu Gorontalo Sejahtera Mining yang di dalamnya ada IUP PT PETS atau pengalihan dari KUD Dharma Tani,” kata Wardoyo dalam wawancara bersama TribunGorontalo.com, Selasa (20/1/2026).
Selain kontrak karya, terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Jihua di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara dan IUP Lion Global di Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo
Wardoyo mengungkapkan sebagian besar IUP lainnya telah berakhir masa berlakunya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya memberi ruang waktu hingga 2025, tetapi kebijakan nasional menjadi penentu.
“Mereka diberikan kesempatan sampai dengan 2025 tapi karena ada moratorium dari Presiden untuk IUP-IUP logam belum diperpanjang lagi,” jelasnya.
Wardoyo kemudian merinci luasan masing-masing wilayah izin pertambangan yang ada di Gorontalo. Gorontalo Mineral tercatat memiliki wilayah terluas.
“Untuk luas IUP Gorontalo Mineral mencapai 24.900 hektare, sementara Gorontalo Sejahtera Mining luasnya 7.300 hektare,"
Pemegang IUP lainnya, Jihua memiliki luas 300 hektare, Lion Global 4.981 ha.
Total IUP untuk tambang emas mencapai 37.581 hektare atau sekitar 375,81 kilometer persegi dari luas Provinsi Gorontalo yang mencapai 12.435 kilometer persegi.
Wardoyo menjelaskan kontrak karya Gorontalo Sejahtera Mining bahwa tidak seluruh wilayah dimanfaatkan, hanya 100 hektare yang bisa operasi produksi.
Pengelolaan area produksi itu pun direncanakan berlangsung secara bertahap dalam jangka panjang.
“Jadi mereka selama 10 tahun ke depan baru mau mengelola yang 100 hektar itu,” imbuhnya.
Sementara IUP Gorontalo Mineral, Wardoyo menyebut perusahaan tersebut masih berada di fase akhir eksplorasi meski memiliki izin jangka panjang hingga 30 tahun.
Ia menambahkan, saat ini perusahaan tersebut masih menyelesaikan pembangunan fisik penunjang produksi.
“Masih pada tahapan penyelesaian rekonstruksi, jadi sebetulnya mereka sudah fase produksi, tapi karena konstruksinya belum memenuhi maka masih terus melengkapi infrastruktur-infratruktur yang ada,” terangnya.
Adapun IUP di Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo, secara teknis telah memenuhi syarat untuk berproduksi, namun belum berjalan optimal.
“Harusnya mereka sudah bisa produksi, tapi mungkin karena keterbatasan modal saat ini mereka masih mencari-cari partner,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, saat ini terdapat 23 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan calon WPR yang tersebar di sejumlah kabupaten.
10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato telah mengantongi Izin pertambangan rakyat (IPR) pengelolaan dari Kementerian ESDM, sementara 13 blok lainnya diusulkan untuk penyusunan dokumen pengelolaan pada 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan fasilitasi izin pertambangan rakyat.
Menurutnya, WPR yang sudah siap dikelola harus segera didorong agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Yang sudah siap itu sudah bisa di applay IPR nya 10 (blok) di Pohuwato,” ujar Wardoyo, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diajukan oleh perorangan dengan luas maksimal 5 hektare atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.
10 WPR Pohuwato mencapai luas 505 hektare sedangkan 13 blok calon WPR 1.045,69 sehingga total luas WPR dan calon WPR sekitar 1.550,69 hektare
Seluruh blok WPR yang telah memiliki dokumen pengelolaan berada di Kabupaten Pohuwato dan tersebar di beberapa kecamatan, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Buntulia.
Secara keseluruhan, 10 blok WPR resmi di Kabupaten Pohuwato memiliki total luasan 505 hektare dan saat ini sudah dapat diajukan IPR-nya.
Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah tetap mendampingi masyarakat dalam penyusunan dokumen teknis.
“Perlu ada harmonisasi, perlu ada sinkronisasi karena terkait dengan instansi vertikal yang terkait dengan regulasi-regulasi terkait lainnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sejumlah blok WPR berada di kawasan hutan sehingga pemohon juga harus melengkapi izin penggunaan kawasan.
Proses ini membutuhkan survei dan pemetaan yang akurat agar tidak keluar dari batas yang telah ditentukan.
1.Kecamatan Buntulia
Kecamatan Buntulia menjadi pusat utama WPR di Pohuwato, dengan tujuh blok yang seluruhnya berada di Desa Hulawa dan sekitarnya. Total luasan di Kecamatan Buntulia mencapai 315,53 hektare.
1). Blok Bakasa, Desa Hulawa – 49,69 hektare
2). Blok Hulapa Kiri, Desa Hulawa – 52,19 hektare
3). Blok Polandingo, Desa Hulawa – 66,79 hektare
4). Blok Longo Bawah, Desa Hulawa – 31,49 hektare
5). Blok Longo Tengah, Desa Hulawa – 98,75 hektare
6). Blok Hulapa Kanan, Desa Hulawa – 16,62 hektare
2. Kecamatan Buntulia – Patilanggio
7). Satu blok berada lintas kecamatan, menghubungkan Desa Hulawa (Buntulia) dan Desa Balayo (Patilanggio) Blok Longo Atas – 97,22 hektare
8). Desa Popaya dan Karya Baru Satu blok berada di wilayah ini dengan luasan cukup signifikan mencapai 57,22 hektare
3. Kecamatan Paguat
Dua blok WPR berada di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, dengan total luasan 35,29 hektare.
9). Blok Pau – 5,79 hektare
10). Blok Milango Lo Oyile – 29,50 hektare
Pemprov Gorontalo sedang mengusulkan 13 blok WPR baru yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Gorontalo Selatan.
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten ini menjadi wilayah dengan usulan WPR terbanyak, yakni 10 blok dengan total luasan 746,49 hektare.
Kecamatan Bone Diusulan 124,89 hektare
1). Blok Monano (Desa Monano, Cendana Putih, Tumbuh Mekar) – 26,55 hektare
2). Blok Taludaa (Desa Taludaa dan Ilolowua) – 98,34 hektare
Kecamatan Bulango Ulu dan Bulango Timur dengan luas 99,15 hektare
3). Blok Mongiilo (Desa Mongiilo dan Bulontalangi Timur) – 99,15 hektare
Kecamatan Suwawa Timur dengan Luas 192,94 hektare
4). Blok Poduwoma, Desa Poduwoma – 28,63 hektare
5). Blok Tulabolo, Desa Tulabolo – 67,51 hektare
6). Blok Tilangobula dan Pangi, Desa Tilangobula dan Pangi – 96,80 hektare
Kecamatan Bulango Selatan dengan luas 78,74 hektare
7). Blok Ulanta (Desa Ulanta dan Huluduotamo) – 78,74 hektare
Kecamatan Bulawa Seluas 52,51 hektare
8). Blok Kaidundu (Desa Kaidundu dan Kaidundu Barat) – 52,51 hektare
Kecamatan Suwawa Selatan dengan Luas 198,26 hektare
9). Blok Bulontala 1 (Desa Bulontala Timur dan Pancuran) – 88,26 hektare
10). Blok Bulontala 2 (Desa Bulontala Timur dan Pancuran) – 110 hektare
Kabupaten Gorontalo Utara denga luas 89,20 hektare.
11). Blok Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata – 75 hektare
12). Blok Bulota, Desa Bulota dan Dambalo, Kecamatan Tomilito – 14,20 hektare
Kabupaten Gorontalo dengan luas 210 hektare
13). Blok Bumela 2, Desa Bumela, Kecamatan Bilato – 210 hektare. (*/Jian)