Timeline Kasus Guru Tri Wulansari di Kumpeh Muaro Jambi yang Jadi Tersangka Usai Razia Rambut Murid
January 22, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Timeline kasus guru honorer di Kumpeh, Muaro Jambi, dari razia rambut, jadi tersangka, suami tersangkut kasus hukum hingga berakhir damai.

Selama setahun guru honorer bernama Tri Wulansari berupaya mencari keadilan hingga langkahnya menuntunnya sampai ke gedung DPR RI pada 20 Januari 2026.

Berikut timeline kronologi kasus guru honorer di Kumpeh, Muaro Jambi

SP3 - Kasus Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaporkan ke Polres Muaro Jambi oleh orang tua murid, akhirnya selesai. Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, Rabu (21/1/2026).
SP3 - Kasus Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaporkan ke Polres Muaro Jambi oleh orang tua murid, akhirnya selesai. Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, Rabu (21/1/2026). (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Timeline kasus guru di Kumpeh yang dipolisikan orangtua siswa

8 Januari 2025 - razia rambut di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi.

Guru Tri Wulansari melakukan razia rambut siswa yang berambut pirang usai libur panjang.

"Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” ucap Tri Wulansari dikutip dari TVR Parlemen.

Satu siswa tak terima rambutnya dipotong dan melontarkan kata kasar ke guru Tri Wulansari.

Dan Tri Wulansari sempat menampar mulut siswanya sebanyak satu kali karena kelakuannya.

Baca juga: Komisi III DPR RI Kunjungi Jambi, Soroti Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi

Baca juga: Titik Zona Merah Dipertanyakan, Pertamina Tak Bisa Menjawab Saat Pansus DPRD Jambi Tanya Koordinat

Usai kejadian ini, siswa lapor ke orangtuanya.

Tak terima anaknya dirazia rambut dan ditampar, orangtua siswa mendatangi guru Tri Wulansari.

Sempat dilakukan beberapa kali mediasi baik dari pihak sekolah, orang tua murid, Dinas Pendidikan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), namun belum menemui titik temu.

10 April 2025 - orangtua siswa lapor ke Polsek Kumpeh Ulu atas dugaan kekerasan terhadap anak, karena salah satu siswa menolak razia rambutnya.

28 Mei 2025 - guru Tri Wulansari ditetapkan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak

Di saat yang sama, suami Tri Wulansari yakni Ahmad Kusai yang juga Kepala Desa Pematang Raman ditetapkan jadi tersangka kasus pencurian di areal PT Bara Eka Prima.

Berembus kabar, penetapan tersangka Ahmad Kusai juga atas permintaan orangtua siswa yang disebut dekat dengan pihak perusahaan kelapa sawit itu.

Ahmad Kusai ditahan selama 3 bulan.

Terkait penetapan tersangka Ahmad Kusai, dia mengajukan praperadilan seperti dilihat Tribunjambi.com dari SIPP PN Jambi.

Register praperadilan Ahmad Kusai bernomor 17/Pid.Pra/2025/PN Jmb.

Persidangan kasus pencurian tetap berjalan di PN Sengeti.

November 2025 - guru Tri Wulansari menemui Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno untuk meminta bantuan penyelesaian hukum atas perkara yang dihadapinya.

12 Januari 2026 - guru Tri Wulandari kembali mendatangi rumah orangtua siswa untuk menyampaikan permintaan maaf.

Tapi tidak mendapat resppon final karena kasus hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penggunaan Elpiji 3 Kg, Batang Hari Ajukan 12.025 Metrik Ton

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian Stabil, Pasokan Melimpah Tekan Sejumlah Komoditas

20 Januari 2026 - guru Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta sambil menangis terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Komisi III DPR RI kemudian menyurati Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meminta penghentian perkara karena berkaitan dengan tugas profesi guru dan perlindungan hukum terhadap pendidik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menjanjikan penyelesaian saat berkas sampai ke Kejaksaan.

21 Januari 2026 - mediasi restorative justice yang difasilitasi Polres Muaro Jambi antara Tri Wulansari dan orang tua murid.

Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, PGRI, dan lembaga lain.

Polres Muaro Jambi mencabut status tersangka Tri Wulansari dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.