SURYA.co.id – Status Bupati Pati Sudewo sebagai kader Partai Gerindra memasuki fase krusial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Penetapan tersebut langsung memicu pertanyaan publik terkait sikap internal partai terhadap kadernya yang berhadapan dengan hukum.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan status Sudewo di partai akan ditentukan melalui mekanisme resmi.
Ia menyebut persoalan ini tengah dibahas di Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).
"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026), dilansir SURYA.co.id dari Kompas.com.
Di tengah sorotan publik, Dasco menekankan bahwa Partai Gerindra memilih untuk tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Ia menyatakan partainya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudewo.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” jelas Dasco.
Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen partai untuk tidak mencampuri ranah penegakan hukum, terlebih ketika prosesnya tengah berlangsung.
Lebih jauh, Dasco mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Sudewo justru bertolak belakang dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kepada seluruh kadernya.
Prabowo, kata dia, kerap mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi kader yang mengemban jabatan publik.
"Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri," ujar Dasco.
Ia tak menampik adanya rasa kecewa dari internal partai atas kasus tersebut.
"Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” sambungnya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti penanganan kasus ini.
Ia menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten membiarkan proses hukum berjalan, meskipun yang terjerat adalah kader partainya sendiri.
“Saya berharap Presiden juga akan terus seperti ini. ‘Biarin, meskipun anak buah saya, enggak ada urusan, ambil aja kalau korupsi’,” kata Mahfud dikutip SURYA.co.id dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Mahfud bahkan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang dinilainya tidak melakukan intervensi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, termasuk terhadap Sudewo dan Wali Kota Madiun.
“Saya juga hormat kepada pemerintah. Karena tidak mengintervensi. Enggak ada peringatan apa-apa, enggak ada teguran gitu,” ucap Mahfud.
Baca juga: Dulu Gagal Makzulkan Bupati Pati, AMPB Kini Beraksi Lagi Usai Sudewo Ditangkap KPK: Ini Perlawanan
Menurutnya, pembiaran tersebut dapat dimaknai sebagai sikap tegas untuk tidak melindungi pelaku korupsi, meskipun berada di lingkaran kekuasaan.
“Tapi oleh Presiden biarin aja. Dan bagi saya itu akan lebih bagus bagi Gerindra,” ucap dia.
Mahfud menilai, sikap tidak ikut campur justru berpotensi meningkatkan kepercayaan publik.
“Saya juga hormatlah pada Gerindra tidak ikut campur. Presiden juga tidak marah-marah ada Bupatinya ditangkap. Dan dalam situasi begini, sulit membayangkan itu ya, kalau misalnya KPK itu betul-betul diam-diam.
Menurut saya sulit membayangkan. Pasti dia sudah memberi isyarat-isyarat, tapi dibiarkan aja, kalau salah ambil aja kan gitu,” jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan dua kasus korupsi sekaligus.
Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026) nama Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Hari ini, Selasa (20/1/2026) KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) terkait jual beli jabatan di Pati merupakan pintu masuk strategis.
Penyidik memutuskan untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam perkara korupsi DJKA.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil demi efisiensi proses hukum.
Dengan menggabungkan dua perkara dalam satu momentum penyidikan, diharapkan proses persidangan nantinya bisa berjalan lebih cepat.
"Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya bisa satu kali," tambah Asep.
Keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi DJKA sebenarnya sudah tercium sejak lama.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Nama Sudewo muncul dalam sidang terdakwa Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Bagian Tengah) tahun 2023.
Jaksa KPK sempat mengungkap adanya dugaan aliran dana dan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.
Pada September 2025, Sudewo diperiksa terkait pengaturan lelang dan dugaan penerimaan fee proyek.
Kasus ini meliputi proyek strategis seperti jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso hingga proyek rel kereta di Sulawesi Selatan.
Status tersangka kedua Sudewo berasal dari praktik jual beli jabatan yang melibatkan 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam melancarkan aksinya, Sudewo diduga bekerja sama dengan tiga kepala desa yang berperan sebagai penadah atau pengepul dana.
Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Pemerasan:
1. Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
2. Sumarjiono (Kades Arumanis)
3. Karjan (Kades Sukorukun)
Modus yang digunakan adalah mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.
Saat ini, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penetapan status tersangka ganda ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan di Kabupaten Pati, mengingat Sudewo baru saja menjabat untuk periode 2025-2030.