IASC Berhasil Kembalikan Dana Korban Scam Rp 161 Miliar, OJK: Bukti Negara Hadir
January 22, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan kejahatan digital, dengan memulihkan dana milik 1.070 korban penipuan (scam) senilai total Rp 161 miliar. 

Dana tersebut berhasil diblokir dari 14 bank, yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan sebagai penampungan uang hasil tipu daya terhadap masyarakat. 

Kehadiran Negara Melindungi Konsumen

Penyerahan pengembalian dana korban scam ini dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). 

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta jajaran petinggi perbankan nasional dan Kepolisian RI.

"Pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat. Ini juga menjadi simbol kehadiran negara untuk melawan kejahatan keuangan yang modusnya semakin unthinkable," kata Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Modus Penipuan yang Kian Beragam

Friderica menjelaskan, bahwa tantangan penanganan scam saat ini melampaui lintas batas negara dengan modus yang beragam. Mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau panggilan palsu, investasi bodong, penipuan kerja hingga modus love scam di media sosial.

"Kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan inovatif. Penanganannya tidak bisa sendiri-sendiri, harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antar-lembaga," lanjut Friderica menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Pentingnya Kecepatan Pelaporan Korban

Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini sangat bergantung pada kecepatan laporan masyarakat. 

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun.

"Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan adalah kunci. Kami juga mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, karena pengalaman mereka menjadi pelajaran berharga bagi publik agar tidak jatuh ke lubang yang sama," ujar Mahendra Siregar.

Harapan Baru Melawan White Collar Crime

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menilai langkah IASC memberikan angin segar bagi rasa aman masyarakat di dunia digital. 

Menurutnya, kejahatan ini termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang memerlukan penanganan teknis yang mumpuni.

"Ini bukan kejahatan biasa, modusnya canggih dan teknisnya juga sangat maju. Apa yang dilakukan IASC dan Satgas PASTI memberikan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber," ungkap Misbakhun.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk melapor melalui iasc.ojk.go.id jika menjadi korban. 

Namun, warga diminta tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan perwakilan IASC untuk melakukan penipuan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.