SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Permintaan terakhir Kms (Kemas) H Abdul Halim atau Haji Halim sebelum wafat di tengah kasus yang menjeratnya tak kesampaian terungkap.
Diketahui pengusaha legendaris asal Sumatera Selatan meninggal dunia pada hari ini, Kamis (22/1/2026) di usia 88 tahun.
Sebelum tutup usia, kondisi kesehatan Haji Halim sempat turun drastis sejak Rabu dini hari (21/1/2026).
Crazy Rich Palembang itu sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang hingga Kamis (22/1/2026) siang.
Namun sebelum menghembuskan nafas terakhir, Haji Halim sempat mengungkap keinginannya.
Hal ini terungkap saat ia tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Tol Betung-Tempino-Jambi, Selasa (13/1/2026) lalu.
Baca juga: Breaking News : Haji Halim Meninggal Dunia, Hembuskan Nafas Terakhir pada Usia 88 Tahun
Saat itu ia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk meminta izin keluar negeri agar dirinya dapat menjalani pengobatan medis.
Saat itu Ia sempat hadir langsung meski dengan bantuan alat medis dan meminta kesempatan untuk berobat demi kesembuhan sekaligus menjamin akan tetap mengikuti proses hukum guna mengungkap kebenaran.
"Saya tidak akan menutupi kebenaran. Semoga saya dapat keadilan di sini," ujar H Halim.
Ketua tim penasihat hukum H Halim, Jan Samuel Maringka mengatakan permintaan khusus itu disampaikan oleh kliennya karena sampai saat ini masih melakukan pengobatan.
"Klien kami ingin melakukan pengobatan. Selama ini secara berkala melakukan treatment, di usia 88 tahun hidupnya bergantung dengan alat-alat medis, tiba-tiba di persidangan mendapat pencegahan, " ujar Jan Maringka.
Pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan lebih lanjut.
"Tadi majelis hakim mengingatkan kembali kami agar bersurat, supaya Kejaksaan memberikan kesempatan H alim untuk mendapatkan pengobatan. Kami harap pak Haji Halim bisa sembuh dan menyampaikan kebenaran ," tegasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai.
Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Kami bukan menganggap terdakwa akan melarikan diri, tapi itu (berobat keluar negeri) akan memakan waktu lagi bagi terdakwa. Sampai saat ini Alhamdulillah yang bersangkutan masih bisa berobat," katanya.
Menyelami Gurita Bisnis Sang Legenda
Di balik kondisi kesehatannya yang kini rapuh, Haji Halim adalah raksasa ekonomi yang membangun imperium bisnis di bawah bendera PT Gajah Meranti.
Gurita bisnisnya telah lama menjadi tulang punggung ekonomi Sumatera Selatan melalui sektor-sektor berikut:
Sosok Filantropis di Balik Layar Kekuasaan
Haji Halim dikenal unik karena pengaruhnya yang menembus batas daerah.
Ia sangat disegani oleh para petinggi negara, mulai dari Presiden hingga petinggi TNI/Polri yang rutin berkunjung ke kediamannya di Jalan Dr. M. Isa.
Namun, di samping kekuasaan ekonominya, ia adalah simbol kedermawanan bagi warga lokal.
Prinsip bisnisnya selalu beriringan dengan kegiatan sosial, mulai dari membangun masjid, sekolah, hingga rutin menyalurkan zakat mal dan sembako bagi masyarakat kurang mampu.
Ironi Jerat Hukum di Masa Senja
Masa sulit Haji Halim kian kompleks karena saat ini ia juga tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung-Tempino.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp127 miliar ini menjadi ironi di ujung perjalanan hidup sang pengusaha yang dikenal dermawan tersebut.
Kini, pihak keluarga hanya bisa memohon dukungan doa dari masyarakat luas.
"Saat ini beliau masih memerlukan pemantauan ketat tim medis. Kami mohon doa agar beliau diberikan kesembuhan," pungkas RHA Rasyidi (Cek Adi), perwakilan keluarga