TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan gaji Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Januari akan dibayarkan pada awal Februari 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan tidak ada keterlambatan atau penundaan gaji.
Alasannya karena surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu mulai berlaku 1 Januari 2026.
"PPPK paruh waktu itu memang belum dibayar, karena belum wajib dibayar sekarang. SK-nya itu terhitung 1 Januari. Nah, pembayarannya dihitung kerja dulu 1 bulan baru gajian. Jadi memang gajiannya nanti pada Februari," ujar Dedi, Kamis (21/1/2026).
Dengan adanya aturan itu, Dedi pun membantah adanya keterlambatan sebab PPPK paruh waktu memang belum waktunya mendapatkan gaji.
"Enggak dirapel. Jadi kerja dulu baru nanti dibayar gitu," katanya.
Baca juga: Pengangkatan SPPG Menjadi PPPK Belum Tepat, DPRD Tasikmalaya Singgung Keadilan Guru Honorer
Sementara itu salah satu PPPK paruh waktu di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jabar mengakui belum menerima gaji Januari 2026.
PPPK paruh waktu yang meminta tidak dituliskan namanya, mengatakan bahwa dokumen berupa draft pengangkatan sebagai PPPK sudah diberikan sejak Oktober 2025. Namun, SK resmi PPPK paruh waktu belum diterima.
"Informasinya Januari, tapi belum tahu tanggal pastinya, karena masih ada data (PPPK paruh waktu) yang belum sesuai," ujarnya.
Dia pun mengakui jika gaji saat menjadi pegawai honorer atau sebelum diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu sudah diterima hingga Desember 2025.
"Sudah semua, gaji bulan November masuk diterima 5 Desember dan gaji Desember diterima 24 Desember 2025, jadi Desember dua kali gajian," katanya. (*)