Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi masih menanti kejelasan terkait peningkatan kesejahteraan serta kepastian mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan, Muhammad Hadi Zuhri, usai dialog bersama Dinas Pendidikan yang turut dihadiri Bupati Sukabumi, Selasa (22/1/2026), di Gelanggang Cisaat.
Menurut Hadi, sebelumnya para guru PPPK Paruh Waktu sempat merencanakan aksi unjuk rasa. Namun rencana tersebut dialihkan menjadi dialog atau audiensi setelah mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul.
Baca juga: Spanduk Penolakan Usaha Adu Domba? Sopir Angkot dan Warga Bantah Tolak Aksi Demo PPPK di Sukabumi
“Awalnya kami siap melakukan aksi, tetapi setelah koordinasi dengan rekan-rekan dan mempertimbangkan dampaknya, kami memilih jalur audiensi. Kalau ada solusi lewat dialog, kenapa tidak ditempuh,” ujarnya.
Meski demikian, Hadi mengaku hingga saat ini belum ada keputusan yang dinilai signifikan dari hasil pertemuan tersebut. Para guru berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian tanpa harus kembali menggelar aksi lanjutan.
Ia menjelaskan, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan para guru, yakni peningkatan kesejahteraan serta kejelasan mekanisme pengangkatan dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Saat ini masih ada sekitar 3.900 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang menunggu kepastian pengangkatan,” katanya.
Dari sisi kesejahteraan, Hadi menilai penghasilan yang diterima saat ini jauh dari kata layak.
“Untuk guru PPPK Paruh Waktu, penghasilan kami hanya sekitar Rp 250 ribu per bulan. Menurut kami, ini sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya perbandingan mencolok dengan profesi lain. Menurutnya, sopir Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan, sementara petugas pencuci ompreng memperoleh upah sekitar Rp 100 ribu per hari.
“Kami tidak bermaksud menyingung profesi lain, tapi ini soal rasa keadilan. Guru yang memegang tanggung jawab pendidikan justru menerima penghasilan jauh di bawah,” tegasnya.
Hadi menambahkan, banyak guru PPPK Paruh Waktu telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di dunia pendidikan, namun masa kerja tersebut belum sepenuhnya diakui.
“Kami mengabdi kepada negara. Masa kerja dan pengabdian kami seharusnya mendapat penghargaan,” ucapnya.
Ia menilai kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
“Kalau gurunya tidak disejahterakan, bagaimana kita bisa bicara generasi emas,” katanya.
Baca juga: Demo PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Mendadak Batal, Muncul Spanduk Penolakan Demo Depan Pendopo
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, aspirasi yang disampaikan para guru meliputi persoalan penghasilan serta peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Mereka menyampaikan dua hal, masalah penghasilan dan peningkatan status. Saya sedang memperjuangkan, bahkan sudah diperjuangkan untuk membantu para guru-guru ini,” ujar Asjap.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu telah menjadi perhatian sejak pelantikan pada Desember 2025 lalu.
“Waktu pelantikan kemarin, kami sudah memikirkan bagaimana nasib mereka dengan kondisi gaji yang minim. Saya tetap berjuang agar ke depan bisa sesuai dengan harapan para guru,” katanya.
Saat ini, gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi masih variatif, mulai dari Rp 250 ribu hingga sekitar Rp 650 ribu per bulan, tergantung masa kerja.
“Nah justru saya ingin gaji itu ke depan bisa meningkat. Sekarang kan sementara Rp 250 ribu, itu yang sedang saya perjuangkan,” ucap Asjap.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah regulasi pemerintah pusat yang melarang guru PPPK, termasuk paruh waktu, menerima penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah dilantik sebagai ASN.
“Ketika sudah dilantik jadi ASN atau PPPK Paruh Waktu, tidak boleh lagi menerima dari BOS. Ini yang kami sampaikan sebagai masukan ke pemerintah pusat supaya bisa lebih layak,” ujarnya.
Terkait proses perjuangan tersebut, Asjap menyebut pembahasan masih berlangsung di tingkat provinsi.
“Saya terus berjuang. Bahkan hari ini masih dibahas di Bandung. Mudah-mudahan bisa terjawab oleh pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu memang bersifat variatif, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan lama pengabdian.
Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa para guru juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp 3 juta, dan bersumber dari pemerintah pusat.
“TPG itu anggarannya dari pemerintah pusat dan ditransfer langsung ke rekening guru setiap tiga bulan sekali. Sementara Rp 250 ribu sampai Rp1,2 juta itu adalah gaji PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Menurut Deden, sistem penggajian tidak dibuat flat, melainkan mempertimbangkan masa kerja lima tahun, sepuluh tahun, hingga lebih dari dua puluh tahun sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru.
Di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 8.000 guru, dengan hampir 4.000 orang berstatus PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus honorer.
Namun kebijakan nasional yang melarang penggunaan dana BOS sebagai sumber tambahan penghasilan bagi PPPK turut berdampak terhadap total pendapatan guru.
“Sebelumnya sebagian guru masih menerima honor dari BOS. Namun sejak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sumber tersebut tidak lagi dapat diakses sesuai regulasi Kementerian Pendidikan,” ucapnya.
Baca juga: Demo PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Mendadak Batal, Muncul Spanduk Penolakan Demo Depan Pendopo
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengaku tengah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar dana BOS dapat kembali dimanfaatkan dalam masa transisi sebagai tambahan penghasilan, bukan sebagai gaji pokok.
“Ini bukan hanya terjadi di Sukabumi, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Kami berharap ada kebijakan khusus dari pusat agar kesejahteraan guru tetap terjaga,” pungkasnya.