TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung telah memiliki regulasi yang jelas dalam pelaksanaan pemusnahan arsip dinamis di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Tidung, Mustafa, menjelaskan pemusnahan arsip berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati.
“Arsip dinamis itu terbagi menjadi arsip aktif, inaktif, dan vital. Untuk pemusnahan arsip, kita berpatokan pada Perbup JRA yang sudah ditetapkan,” ujar Mustafa.
Ia menyebutkan, dasar hukum pemusnahan arsip dinamis di daerah mengacu pada Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, serta Perbup Nomor 43 Tahun 2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Baca juga: Dishub OPD Pertama di Pemkab Tana Tidung Lakukan Pemusnahan Arsip, 500 Berkas Dihancurkan
Menurut Mustafa, terdapat tiga syarat utama arsip yang dapat dimusnahkan, yakni arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna, telah melewati masa retensi, serta tidak berkaitan dengan proses hukum.
“Kalau arsip masih terkait dengan hukum, maka pemusnahannya harus dipending,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Setelah itu kepala dinas mengajukan permohonan persetujuan pemusnahan arsip kepada bupati disertai daftar arsip yang akan dimusnahkan,” jelas Mustafa.
Lebih lanjut Mustafa menerangkan, untuk arsip dengan usia retensi di bawah 10 tahun, persetujuan cukup dari kepala daerah.
Sedangkan arsip di atas 10 tahun harus mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Sekarang kita sudah punya JRA, jadi tidak semua pemusnahan arsip harus ke ANRI seperti dulu,” katanya.
Mustafa menegaskan, pemusnahan arsip tanpa mengikuti prosedur dan regulasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan daerah.
“Kalau ada yang memusnahkan arsip tanpa mengikuti aturan, itu bisa dikenakan hukuman kurungan dan denda,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti