TRIBUNKALTARA.COM - Beredar kabar tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kini telah masuk ke Malaysia.
Adapun 3 desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya bergabung ke Malaysia yaitu Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas.
Ketiga desa ini terletak di Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan, Kaltara.
Disebut-sebut 3 desa ini masuk Malaysia karena patok yang bergeser, benarkah demikian?
Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman mengungkapkan pergeseran wilayah tersebut terjadi setelah penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.
Menurutnya, Pulau Sebatik memang unik karena terbagi antara dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia.
"Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia," ungkap Makhruzi, mengutip YouTube TVR PARLEMEN.
Baca juga: Pemprov Kaltara Dorong PLBN Sebatik dan Semanggaris–Perben Sodung Dibuka Bersamaan
Ia menambahkan, patok-patok batas sebelumnya tidak berada tepat pada 4°00'10" Lintang Utara sesuai ketetapan Konferensi 1891 antara Inggris dan Belanda. Oleh sebab itu, dilakukan reposisi pilar batas negara.
"Gambaran wilayah eks OBP Pasca Penyelesaian Sebatik sebagai tindak lanjut pada tahun 2019 Indonesia dan Malaysia melaksanakan survei bersama untuk mereposisi pilar batas negara pada 4°00'10" Lintang Utara, sesuai dengan Konferensi 1891 hasil survei bersama di Pulau Sebatik telah tertanam pilar baru sebanyak 144 buah sesuai," jelasnya.
Dengan kata lain, masuknya tiga desa ke Malaysia bukan sekadar karena patok bergeser, melainkan karena hasil kesepakatan diplomatik yang menyesuaikan kembali batas sesuai perjanjian lama.
Penyelesaian OBP ini berdampak pada masuknya sebagian wilayah tiga desa di Nunukan ke dalam administratif Malaysia.
Selain itu, ada sejumlah wilayah yang berkurang lahannya dan ada pula yang bertambah.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan hasil MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, luas 3,6 hektar desa di Pulau Sebatik terdampak akibat perubahan garis batas negara ini.
"Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar," jelasnya.
Tak hanya itu, puluhan warga Indonesia di tiga desa Kaltara tersebut ikut terdampak.
"Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," ujarnya.
Meski demikian, Indonesia juga mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya luasan tanah yang masuk dalam administratif.
"Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektar ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone," jelas Makhruzi Rahman.
Sementara itu, Ossy Dermawan menambahkan, dari kesepakatan pergeseran batas wilayah, Indonesia mendapatkan lahan yang lebih luas ketimbang Malaysia.
"Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar," pungkasnya.
(*)