Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan absen dari sidang kasus dugaan korupsi anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra menyebutkan pada awalnya Jonan sudah dipanggil untuk hadir dalam memberikan keterangan dalam persidangan, namun yang bersangkutan sedang sakit.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Pak Ignasius Jonan sedang sakit dan berobat ke luar negeri," ucap JPU dalam persidangan.
Dengan absennya Jonan, maka JPU hanya menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Adapun saat menjabat sebagai Wamen ESDM, Arcandra juga merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Arcandra menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang menyeret Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebagai terdakwa.
Pada kasus itu, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kesembilan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







