Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengenai dugaan pemerasan seperti yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi penting untuk mencegah korupsi dana desa.

"Desa sekarang kan mengelola cukup besar ya dana desa, misalnya. Nah itu juga dikhawatirkan menjadi potensi-potensi korupsi berikutnya ketika pada saat ingin mendaftar atau ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa saja sudah ada tarif yang harus mereka bayar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, apabila dana desa dikorupsi karena sebelumnya calon perangkat desa membayar untuk menjabat maka akan berdampak pada pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat desa.

"Dampaknya akan panjang sehingga peristiwa tertangkap tangan ini tentunya menjadi sinyal positif ya seharusnya. Kami tangkap demikian karena kemudian bisa dengan cepat memitigasi atau mencegah adanya potensi korupsi berikutnya," katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengajak masyarakat di Pati, khususnya selain warga Kecamatan Jaken, agar melapor dugaan pemerasan dalam mengisi jabatan perangkat desa.

"Dengan demikian, nanti kami juga bisa melacak dan menelusuri, apakah kemudian pengisian jabatan di desa-desa lain atau di kecamatan-kecamatan lain juga terjadi dugaan tindak pidana korupsi serupa dengan yang terjadi di wilayah kecamatan Jaken," jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.