Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019 Arcandra Tahar diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada lain daripada yang sebenarnya," kata Arcandra sebelum memberikan keterangan pada persidangan.
Adapun sidang dimulai pada pukul 20.15 WIB, dengan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Selain Arcandra, pada awalnya jaksa penuntut umum (JPU) juga memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan untuk dimintakan keterangannya di persidangan, namun keduanya berhalangan hadir.
Arcandra menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang menyeret Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebagai terdakwa.
Pada kasus itu, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun sehingga merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.
Terdapat pula, terdakwa lainnya dalam persidangan, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kesembilan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







