Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial M.S, karena melanggar batas izin tinggal.

"WNA bersangkutan dikembalikan ke negara asal setelah didapati melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Kusmartono, di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyampaikan proses pendeportasian dilaksanakan pada Kamis (22/1) pagi, dengan pengawalan petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Warga tersebut diberangkatkan menggunakan kapal Majestic Fast Ferry Wavemaster 3 dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan tujuan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura.

Kusmartono menegaskan tindakan WNA Singapura itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana orang asing yang memegang izin tinggal tetapi masa berlakunya sudah habis dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

"Ini adalah sanksi bagi pelanggar aturan keimigrasian akibat tinggal melebihi batas lebih dari dua bulan," ungkapnya.

Dia mengatakan kegiatan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah NKRI, khususnya di wilayah perbatasan.