TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menyegel bangunan yang berdiri tanpa izin dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Bangunan itu berdiri di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (21/1/2026). Mirisnya, bangunan tersebut diduga milik oknum polisi.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi akan mendalami informasi tersebut. "Terima kasih informasinya, coba akan saya dalami informasinya (bangunan tanpa izin diduga milik oknum polisi)," ujar Junaidi, Kamis (22/1/2026).
Penyegelan bangunan tanpa izin ini dilakukan oleh tim gabungan. Selain diduga tanpa izin yang merugikan PAD Kota Binjai, juga berdiri di area daerah aliran sungai (DAS) yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Binjai, Arif Sihotang menjelaskan, penyegelan dilakukan usai melakukan serangkaian prosedur administratif yang telah dilakukan sejak Desember 2025 kemarin.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Bono, Tindak Tegas Pekerja Nakal di Medan
"Pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai," ujar Arif.
Dalam proses penertiban tersebut, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan personel dengan dukungan dari dinas terkait dan dibantu unsur TNI-Polri.
"Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi daerah aliran sungai serta memastikan seluruh bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi," sambungnya.
Proses penyegelan berjalan aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel pada bangunan sebagai larangan beraktivitas mau pun melanjutkan pembangunan di area tersebut.
Pemko Binjai mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi ketentuan batas sempadan sungai dan aturan tata ruang, guna menghindari sanksi administratif mau pun pembongkaran bangunan di kemudian hari.