TRIBUN-MEDAN.COM - Lagi-lagi materi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi.
Kali ini dilaporkan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, Kamis (22/1/2026) malam.
MPS melaporkan bagian materi yang menyebutkan bahwa orang yang ibadah shalatnya tidak pernah bolong tidak bisa dikatakan baik.
Menurut Ketua Dewan MPS, KH Martin Syakorwi, orang yang memenuhi kewajiban ibadah shalat lima waktu sama dengan orang baik, merujuk pada ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.
“Orang yang rajin salat dan tidak pernah meninggalkan karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini dia adalah orang baik. Yang menjamin baik itu Al-Qur'an dan hadis,” tegas Martin, Kamis.
Menurutnya, tidak elok Pandji menyandingkan ibadah shalat dengan kata “goblok”.
Terlebih, ibadah seseorang juga disebut tak bisa dijadikan dasar seseorang memilih pemimpin.
Ia juga menyoroti ucapan Pandji yang menganalogikan ibadah seseorang sebagai syarat kelayakan dalam posisi tertentu, dalam hal ini pilot, tidak relevan dengan syarat memilih pemimpin.
Ia menilai, Pandji hanya mengada-ngada. “Lalu di mana salahnya? Memperumpamakan dengan syarat sebagai pilot yang syaratnya itu adalah shalatnya tidak bolong-bolong. Lalu menunjukkan kegoblokan itu ketika turbulensi mengalami gangguan, lalu seolah-olah si pilot yang rajin shalat itu mengajak justru shalat safar. Itu kan namanya mengada-ada,” tutur Martin.
Dalam laporannya, Martin menyertakan salinan tayangan Mens Rea tanpa menyebutkan sumbernya.
Laporan MPS Banten teregistrasi dalam nomor L.P/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan.
Terhitung hingga hari ini, Kamis (22/1/2026), sudah ada 4 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono.
Sebelumnya Pandji dilaporkan oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan/atau Pasal 243 KUHP tentang ujaran kebencian, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, semua pelapor menyerahkan salinan video tayangan Mens Rea yang sedang dianalisis secara digital forensik.
“Iya (barang bukti pelapor lain) sama dengan video tayangan Mens Rea. Alat bukti lagi dianalisa digital forensik, jadi belum ada hasilnya,” kata Budi.
Setelah alat bukti dinilai cukup kuat dan didukung keterangan para ahli, penyelidik baru akan memanggil Pandji untuk meminta klarifikasinya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: DISENGGOL Pandji Pragiwaksono Soal Pencucian Uang, Raffi Ahmad Tak Akan Melapor: Saya Sudah Biasa
Baca juga: Laporan Beruntun Terhadap Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Terima 3 LP dan 2 Aduan
Baca juga: Mahfud MD Bela Pandji, Reaksi Politisi Nasdem: Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan