Pemkab Data Ulang 56 Usaha di Telaga Menjer Wonosobo, 13 Usaha Tak Sesuai Tata Ruang
January 23, 2026 09:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali melakukan penertiban dan pendataan terhadap aktivitas usaha di kawasan Telaga Menjer. 


Dari total 56 pelaku usaha yang terdata, 13 di antaranya diketahui belum sepenuhnya sesuai dengan tata ruang, baik sebagian maupun seluruh bangunannya.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, mengatakan identifikasi dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan serta meredam polemik yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini.


“Kita kumpulkan kembali 56 pelaku usaha di kawasan Menjer, sudah kita identifikasi kesesuaian ruangnya. Alhamdulillah hanya sedikit yang tidak sesuai,” ujar Adin.


Berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar usaha berada di kawasan hortikultura yang masih memungkinkan dilakukan pembangunan.


Sesuai ketentuan peraturan daerah, koefisien dasar pemanfaatan lahan (KDP) di kawasan hortikultura ditetapkan 60 persen untuk bangunan dan 40 persen ruang terbuka.


Namun, Adin menyebutkan ketentuan tersebut bersifat situasional.


“Di kemiringan kita mengurangi lagi, tidak 60, di lahan lain kita mengurangi 50-50,” katanya.


DPUPR mencatat terdapat bangunan yang telah melebihi koefisien dasar bangunan (KDB). 


Pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah opsi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.


“Kami sedang mencari solusi. Mana yang bisa berizin, mana yang tidak, dan mana yang harus mendapatkan disinsentif,” ujarnya.


Opsi yang disiapkan antara lain menambah atau membeli lahan agar KDB terpenuhi, atau membayar denda sesuai peraturan bupati tentang insentif dan disinsentif.


Terkait bangunan bertingkat, Adin menyebut hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur batas ketinggian bangunan di kawasan tersebut.


“Sampai hari ini tidak ada batasan yang mengatur tentang ketinggian,” katanya.


Meski demikian, setiap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap harus melalui kajian teknis dan perhitungan struktur oleh tenaga ahli.


Adin menegaskan bahwa persoalan longsor tidak hanya terjadi di Telaga Menjer. Secara geografis, sekitar 75 persen wilayah Wonosobo masuk kategori rawan longsor sedang.


“Longsor tidak hanya di Menjer, tapi kita di Wonosobo berada pada wilayah 75 persennya rawan longsor sedang,” ujarnya.


Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pola ruang serta penerapan desain konstruksi yang sesuai karakteristik wilayah.


Pemerintah daerah memastikan proses perizinan akan didampingi dan dibina, tidak hanya di kawasan Menjer, tetapi juga wilayah lain seperti di kawasan Dieng.


“Insyaallah kami akan melayani masyarakat dan memperbaiki mekanisme pelayanan sehingga izin makin mudah diakses,” imbuhnya.


Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, persoalan Telaga Menjer dinilai berakar dari tidak jelasnya konsep dan arah pembangunan sejak awal. 


Nur Kholis, perwakilan Paguyuban Pelaku Usaha Telaga Menjer, menyebut ketiadaan cetak biru (blueprint) membuat pembangunan berjalan tanpa panduan yang tegas.


“Dari awal konsep bangunan, blueprint di Menjer tidak jelas,” kata Nur Kholis, Kamis (22/1/2026).


Ia mengetahui memang terdapat pembagian zona yang ketat, mulai dari area biru di sekitar telaga yang tidak boleh dibangun hingga radius sekitar 50 meter, serta kawasan hortikultura yang hanya boleh dibangun sebagian.


Nur Kholis mengakui, sejumlah bangunan memang terlanjur berada di zona yang tidak sepenuhnya sesuai.


“Sejumlah bangunan ada yang masuk area biru, ada yang sebagian biru, ada yang kuning,” katanya.


Ia menambahkan, pelaku usaha sebenarnya telah beberapa kali dipanggil dan diberi penjelasan oleh pemerintah daerah sejak setahun yang lalu.


“Kita sudah diundang hampir 56 pelaku usaha, sudah diberi tahu terkait area itu,” ujarnya.


Menurut Nur Kholis, pemerintah berada dalam posisi dilematis. Jika kawasan Menjer memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha, seharusnya ditutup sejak awal. Namun jika dibuka, maka diperlukan konsistensi kebijakan.


“Kalau ditutup semua ya selesai. Tapi kalau dibuka, ya harus ada konsistensi kebijakan,” ucapnya.


Meski demikian, ia menegaskan pelaku usaha tetap berupaya menjaga kelestarian lingkungan. 


Paguyuban, telah memasang larangan berburu satwa liar dan merencanakan penghijauan dengan penanaman sekitar 5.000 pohon.


“Kita tetap konsen untuk perbaikan lingkungan dan penghijauan,” ujarnya.

Baca juga: Persibas Juara Grup E, Tantang Persikaba Blora di 16 Besar Liga 4 Jateng


Perwakilan Paguyuban Pelaku Usaha Telaga Menjer lainnya, Hamal, menyebut saat ini pelaku usaha tengah mengebut pengurusan perizinan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah daerah.


“Paguyuban masih fokus di perizinan karena dikejar deadline.


Sabtu-Minggu kantor desa tutup, deadline sampai Senin. 


Senin besok itu semua perizinan dari dasar harus sampai di DPUPR,” ujarnya.


Ia menegaskan, pelaku usaha pada prinsipnya siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah dan membuka ruang dialog.


Menurutnya, paguyuban juga tidak keberatan apabila terdapat kewajiban kontribusi sepanjang berdampak langsung bagi masyarakat.


“Kalau ada kontribusi yang harus diberikan ke Pemda dan itu bermanfaat bagi masyarakat, ya kita akan kita lakukan,” pungkasnya. (ima)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.