Beraksi di Jalanan, Maling Lukai Korban Dibekuk di Ateuk Jawo, Banda Aceh
January 23, 2026 11:47 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap buronan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) di wilayah Banda Aceh.

Tersangka ditangkap di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

Adapun tersangka berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang yang melancarkan aksi kejahatannya di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Kamis, 25 September 2025 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat korban, Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, sedang mengendarai sepeda motor (sepmor) dari arah Lampeuneurut menuju Neusu Aceh pada malam hari.

Luka akibat terjatuh Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo naik sepmor, tiba-tiba dari arah samping kanan ia dipepet oleh dua pria.

“Pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban, sehingga korban terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka di bagian wajah,” ungkap AKP Endang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Meski terluka akibat benturan aspal, luka korban tidak fatal.

Baca juga: Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Curas yang Menyasar Perempuan Bersepmor, Pelaku Sudah 6 Kali Beraksi

Baca juga: Syifa Hadju Resmi Dilamar El Rumi, Simbol Awal Menuju Pernikahan

Namun, kejadian itu mengharuskannya dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, tersangka pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban.

“Isi tas korban, antara lain, handphone, uang, kartu ATM, surat-surat penting lainnya,” sebutnya. Atas kerugiaan itu, korban keesokan harinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Baiturrahman,” ujar AKP Endang.

Kapolsek Baiturrahman itu menambahkan bahwa pengungkapan tersangka pelaku terbilang tidak mudah.

Sebab, orang yang dicurigai justru berpindah-pindah lokasi. 

“Baru tadi malam kami berhasil mengamankan pria berinisial RS di sebuah rumah dalam kawasan Gampong Sukaramai, Banda Aceh,” jelas AKP Endang.

Menurut keterangan RS, handphone milik korban sudah dia jual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500.000.

Kemudian, tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang, di Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.

Kini tersangka pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkas AKP Endang. 

(SerambiNews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Pelarian 7 Bulan Berakhir, Buronan Rutan Singkil Dandi Syahputra Ditangkap

Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mendagri Kunjungi Posko Pengungsian di Aceh Utara dan Huntara di Pijay

Baca juga: Tujuh Orang Terjaring Razia Satpol PP-WH di Banda Raya, Dua ASN dan Lima Siswa

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.