BANGKAPOS.COM -- Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Haji Halim gugur setelah ia meninggal dunia.
Haji Halim terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Setelah cukup lama mendekam di penjara dengan kondisi sakit, Haji Halim kini meninggal dunia.
Haji Halim menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, sekitar pukul 14.30 WIB pada Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Riwayat Penyakit Haji Halim Pengusaha Sawit Asal Palembang, Meninggal Dunia Usai Kritis di RS
Meninggal dunia saat proses sidang masih berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus menyatakan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali gugur.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautamamemastikan setelah menerima surat ketetapan resmi dari JPU, maka kasus Haji Halim Ali dinyatakan gugur.
Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya H Halim.
"Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang ikut berbela sungkawa, semoga Almarhum dimaafkan kesalahannya dan diterima amal baiknya," ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).
Chandra menerangkan merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Kedua, berdasarkan Pasal 140 ayat 2 huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat 1 KUHAP 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa jika penuntut umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.
Selanjutnya, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim.
Dengan demikian, proses hukum terhadap H Halim dalam perkara korupsi tersebut dipastikan akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan proses dihentikan dan gugur.
Putra almarhum Haji Halim, Kms H Umar Halim, menyampaikan kabar duka atas keprgian sang ayah kepada masyarakat.
Mewakili keluarga besar, ia memohon doa bagi ayahandanya tercinta agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk mendoakan almarhum. Semoga amal ibadahnya selama ini diterima oleh Allah SWT dan segala kekhilafan yang pernah ada semasa hidupnya dimaafkan," ujar Kms H. Umar Halim.
Sambil berkaca-kaca menahan tangis, H Umar menjelaskan bahwa, almarhum akan dimakamkan Jumat (23/1/2026) setelah sholat Jumat.
"Insyaallah akan dimakamkan di pemakaman keluarga (di Jl Dr M Isa), namun akan disholatkan dulu di Masjid Agung Palembang."
"Sekali lagi, saya mewakili keluarga besar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama ini orang tua kami melakukan kekhilafan baik disengaja maupun tidak disengaja," kata H Umar kepada Tribunsumsel.com.
Selain itu, Umar menyatakan pesan selama ini yang disampaikan sang ayah yaitu untuk selalu damai.
"Pesannya selalu damai, mohon maaf kalau almarhum ada dosa- dosa pak haji mohon diikhlaskan," tandasnya.
Baca juga: Guru Agus yang Dikeroyok Siswa Dimutasi dan Wajib Tes Kejiwaan, Gubernur Jambi: Layak Ga jadi Guru
Sementara itu, para pelayat pun terlihat sudah mulai berdatangan ke rumah duka untuk ikut mengantarkan jenazah Haji Halim ke peristirahatan terakhir.
Jenazah Haji Halim akan dimakamkan pada Jumat (23/1/2026) usai Salat Jumat.
Almarhum akan dimakamkan berdampingan dengan sang istri, almarhumah Nyimas Hj Aminah (meninggal 2025) di pemakaman keluarga yang berada di belakang kediaman pribadi Haji Halim di Jalan Dr. M. Isa, Palembang.
Tampak kuburan Haji Halim sudah disiapkan tepat di sebelah kuburan sang istri.
Didekat kuburan Haji Halim tampak terpampang foto Alm Haji Halim dan istri semasa hidup.
Sejumlah pelayat tampak tengah menggelar yasinan bersama sebelum prosesi pemakaman.
Sebelum dimakamkan, jenazah akan dilepas dari Graha Haji Halim sekitar pukul 09.00 WIB menuju Masjid Agung Palembang untuk disalatkan.
Selanjutnya, rombongan menuju Masjid Al Falah Jalan Rajawali, sebelum kembali ke kediaman almarhum untuk prosesi pemakaman.
Pantauan di lokasi pemakaman menunjukkan liang lahat telah disiapkan sejak pagi hari. Sejumlah petugas terlihat menggali makam dan memasang tenda untuk prosesi pemakaman.
Menilik catatan riwayat kesehatan Haji Halim berdasarkan data medis dan keterangan pihak keluarga sebelum menghembuskan napas terakhir:
1. Setahun Menjalani Perawatan Rutin
Jauh sebelum dikabarkan kritis, Haji Halim ternyata telah menjadi "pasien setia" di RSUD Siti Fatimah.
Beliau diketahui menjalani perawatan medis secara rutin selama lebih dari satu tahun terakhir.
Faktor usia yang telah mencapai 87 tahun disinyalir menjadi penyebab menurunnya fungsi sejumlah organ vital secara perlahan.
2. Komplikasi Organ Dalam yang Serius
Berdasarkan diagnosis tim medis, Haji Halim menderita komplikasi penyakit dalam yang sangat serius. Penyakit tersebut menyerang tiga organ utama sekaligus, yakni:
- Jantung: Adanya gangguan kardiovaskular yang memerlukan perawatan di ruang khusus pacu jantung.
- Paru-paru: Adanya masalah pernapasan yang memperburuk kondisi fisik beliau.
- Fungsi Liver: Gangguan pada organ hati yang menambah kompleksitas penanganan medis.
3. Detik-detik Kondisi Menurun Drastis
Kondisi kesehatan sang Crazy Rich Palembang ini mulai merosot tajam sejak Rabu dini hari (21/1/2026).
Beliau dilarikan ke ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU) karena masalah jantung yang mendesak.
Pada Rabu sore pukul 15.36 WIB, kondisi beliau kian memburuk sehingga tim dokter memindahkannya ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU).
Prof. dr. Ali Ghanie, Sp.PD-KKV, spesialis yang menangani beliau, membenarkan bahwa status Haji Halim sudah masuk kategori kritis sejak saat itu.
Baca juga: Sosok Widyarlina, Istri Kedua Capt Andy Dahananto Pilot Pesawat ATR 42-500, Berharap Ketemu Suami
4. Sempat Alami Henti Jantung (Garis Lurus)
Momen paling memilukan terjadi ketika monitor medis di ruang ICCU sempat menunjukkan "garis lurus" atau henti jantung.
Pihak keluarga yang mendampingi sempat mengalami kepanikan luar biasa.
"Keluarga dan anak-anak tidak henti-hentinya membacakan Surah Yasin, berharap ada keajaiban," ungkap salah satu anggota keluarga saat masa kritis tersebut. Meskipun sempat melewati masa paling krusial pada Rabu sore, takdir berkata lain pada Kamis sore ini.
5. Meninggal Dunia di RSUD Siti Fatimah
Setelah berjuang di ruang isolasi intensif selama kurang lebih 36 jam terakhir, Haji Halim akhirnya menghembuskan napas terakhir. Heri, salah satu orang kepercayaan keluarga Haji Halim, membenarkan bahwa sosok tokoh Sumsel itu telah berpulang ke Rahmatullah.
"Benar meninggal dunia, sekarang kami mau mempersiapkan di rumah duka," pungkasnya.
Saat ini, jenazah sedang dalam proses pemulangan menuju rumah duka di Jalan Dr. M. Isa, Palembang, untuk disemayamkan.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Sripoku.com)