Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dugaan penyalahgunaan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong Tahun 2024 mulai menjadi sorotan serius.
Dana hibah yang belakangan ramai diperbincangkan itu kini turut mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Hal tersebut ditandai dengan kedatangan sejumlah jaksa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (22/1/2026).
Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Ikhsan saat dikonfirmasi tidak membantahnya.
Kedatangan penyidik Kejari Rejang Lebong tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
“Iya benar, tadi ada kunjungan dari Kejari Rejang Lebong ke kantor KPU,” ungkap Nopridho.
Nopridho menjelaskan, kunjungan tersebut berlangsung secara mendadak. Saat itu, para komisioner KPU diketahui sedang berada di luar kantor.
“Kedatangannya mendadak. Yang hadir dari Kejari yaitu Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, bersama sekitar tujuh orang staf,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Nopridho, pihak kejari meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024 senilai sekitar Rp26 miliar.
Menurutnya, permintaan dokumen itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Rejang Lebong.
“Ada lebih dari delapan item dokumen yang diminta. Semuanya berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Kami diberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi dan menyerahkan seluruh berkas yang diminta,” bebernya.
Pihak KPU Rejang Lebong, kata Nopridho, akan kooperatif dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan Kejari Rejang Lebong.
Di mana dokumen-dokumen itu dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan.
“Kami akan menyiapkan seluruh dokumen yang diminta sesuai ketentuan,” kata Nopridho.