Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, terkait kasus dugaan fraud.

“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut.

Berdasarkan pantauan ANTARA, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Tampak puluhan penyidik yang mengenakan rompi berwarna hitam bertuliskan ‘Bareskrim’ memasuki sebuah gedung perkantoran sambil membawa beberapa peralatan, seperti alat pencetak (printer).

Selain itu, tampak hadir pula beberapa personel Inafis Bareskrim Polri yang mengenakan rompi berwarna biru tua.

Hingga pukul 15.41 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.

Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik pada Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa para saksi dan juga melakukan upaya penyidikan lainnya.

“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Ahmad Pitoyo dalam RDP di DPR RI pada Kamis (15/1) melaporkan kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka mencapai Rp1,4 triliun.

"Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp1,470 triliun. Per 14 Januari (2026), yang tergabung ke Paguyuban terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah 4.898 lender, hampir 95 persen tergabung dalam paguyuban," ujar Ahmad.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT DSI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri.

Selain itu, OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI.

Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.