TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua nelayan asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sempat ditahan otoritas maritim Malaysia setelah perahu yang mereka gunakan saat menangkap ikan diduga tanpa sadar memasuki wilayah perairan negara tetangga.
Penahanan dua nelayan dari Kabupaten Nunukan ini dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tawau pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 09.00 pagi waktu setempat.
Saat itu, kedua nelayan diketahui tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat. Kedua nelayan tersebut bernama Royidin dan Alias bin Daming.
Saat menarik pukat, perahu yang mereka gunakan diduga melintas melewati batas perairan Indonesia dan masuk ke wilayah perairan Tawau, Malaysia.
Baca juga: Di Balik Laut Melimpah Nunukan Kaltara, Nelayan Berjuang dengan Armada Terbatas
“Atas kejadian tersebut, pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua WNI,” ujar Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) Konsulat RI Tawau, Pratomo Adi Nugroho, kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/01/2026).
Menindaklanjuti penahanan itu, Konsulat RI Tawau segera melakukan koordinasi intensif dengan APMM Tawau guna memastikan perlindungan serta kepastian hukum bagi kedua nelayan Indonesia tersebut.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil positif. Direktorat Pendakwaan Persekutuan (DPP) atau APMM Tawau memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan menetapkan kedua nelayan untuk dilepaskan.
“Keputusan DPP APMM Tawau adalah melepaskan kedua WNI dan menyerahkannya kepada pihak Konsulat RI Tawau,” jelas Pratomo.
Royidin dan Alias bin Daming sempat diserahkan kepada Konsulat RI Tawau. Pihak konsulat lalu memproses pemulangan keduanya ke Indonesia dalam waktu secepatnya.
Baca juga: Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Tempel dari Kementan Disalurkan ke Kelompok Nelayan di Tarakan
Pratomo Adi Nugroho mengimbau para nelayan Indonesia, khususnya yang beraktivitas di wilayah perbatasan laut Indonesi-Malaysia, agar lebih berhati-hati dan selalu memperhatikan batas wilayah perairan saat melaut untuk menghindari kejadian serupa.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di wilayah kerja kami, termasuk nelayan yang menghadapi persoalan hukum lintas batas,” tegasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis