TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Rustan Samsuddin resmi kembali menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara), hari ini, Jumat (23/1/2026).
Pelantikan Rustan Samsuddin digelar di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kantor Gubernur Kaltara, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Rustan Samsuddin dilantik secara resmi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, disaksikan Sekprov Kaltara serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Prosesi pelantikan berlangsung sederhana dan singkat. Acara diawali dengan pembacaan sumpah janji jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca juga: Sudah Satu Tahun RSUD dr Jusuf SK Tarakan tak Layani Dokter Gigi Umum, Begini Penjelasannya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Arahan yang kami terima adalah agar putusan tersebut segera dieksekusi,” ujar Andi Amriampa usai pelantikan, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, pengangkatan Rustan Samsuddin bukan merupakan hasil Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama, melainkan pengaktifan kembali jabatan Direktur RSUD dr H Jusuf SK Kaltara sesuai putusan PTUN Samarinda.
“Ini bukan seleksi terbuka. Ini adalah pengaktifan kembali. Sebelumnya beliau memang menjabat Direktur RSUD dr H Jusuf SK, namun sempat dinonaktifkan,” jelasnya.
Sementara itu, Rustan Samsuddin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan pimpinan demi kemajuan RSUD drH Jusuf SK Kaltara.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltara Tinjau Pelayanan RSUD dr Jusuf SK Tarakan
“Siap melaksanakan arahan pimpinan. Untuk teknisnya bisa ditanyakan langsung ke BKD,” ujarnya singkat.
Diketahui, Rustan Samsuddin sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur RSUD dr Jusuf SK Tarakan. Namun, jabatannya sempat dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 824/174/2.-BKD tertanggal 10 Maret 2023.
(*)
Penulis: Desi Kartika