TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencatat, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Banyumas masuk dalam kategori tinggi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Banyumas, Tasroh mengatakan, angka PHK di Kota Satria di tahun 2023-2024 mencapai 650 orang.
"Rata-rata alasan perusahaan karena efisiensi atau perusahaan tidak baik-baik saja," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Ngadu ke DPRD Banyumas, Eks Karyawan Perusahaan Properti Belum Terima Pesangon setelah PHK 2 Tahun
Tasroh mengatakan, dalam hal pencegahan terjadinya PHK, Pemkab Banyumas hanya bisa dalam bentuk sosialisasi tentang kebijakan.
Hal itu disampaikan kepada HRD atau manajemen perusahaan.
Mereka tak punya kewenangan melarang adanya PHK.
"Kami hanya mendata perusahaan yang rugi dan mem-PHK karyawan."
"Data itu lalu kami laporkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi lapor ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Tasroh pun prihatin jika ada kasus PHK tetapi kemudian eks karyawannya tidak mendapatkan hak-haknya.
Baca juga: Siasat Pemkab Banyumas Usai Dana Transfer Dikurangi, Gelar Beauty Contest Dapat Rp 1,1 Miliar
Padahal, pemenuhan hak-hak karyawan telah dijamin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2025.
"Dalam hati kecil saya, sungguh memprihatinkan. Orang sudah bekerja memenuhi kewajibannya, begitu terkena PHK mereka tidak mendapatkan hak-haknya," jelasnya.
Sebelumnya, Disnakerin Banyumas menerima aduan dari mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana yang belum menerima pesangon setelah di-PHK.
Mereka pun memfasilitasi pertemuan kedua pihak dan mendorong perusahaan properti itu memenuhi hak-hak karyawan.
Ada belasan karyawan yang di-PHK dalam dua gelombang, tahun 2024 dan 2025.
Namun, dari pertemuan pertama, perusahaan hanya membayar separo hak-hak karyawan.
Jumat (23/1/2026), mereka mengadukan kondisi ini ke Komisi 4 DPRD Banyumas.
Menurut mereka, hak karyawan yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta. (*)