Tentu kita akan memberikan diskresi dari sekian truk yang tertunda membawa batu bara untuk memenuhi pasokan sementara itu

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mempertimbangkan pemberian diskresi secara terbatas untuk angkutan batu bara guna memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, dengan syarat ketat dan bersifat sementara.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan, mengingat penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara telah dilarang sejak 1 Januari 2026.

“Tentu kita akan memberikan diskresi dari sekian truk yang tertunda membawa batu bara untuk memenuhi pasokan sementara itu. Namun dengan batasan hari, jumlah dan tidak boleh ODOL. Artinya sifatnya temporary,” katanya.

Hingga saat ini Pemprov Sumsel belum memberikan izin resmi bagi angkutan batu bara menuju PLTU Bengkulu, meskipun pihak PLN menyebut stok batu bara di pembangkit tersebut hanya mencukupi kebutuhan operasional selama tiga hari ke depan.

Klaim tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sebab, informasi mengenai ketersediaan stok batu bara masih bersumber dari pernyataan sepihak.

Selain itu, Sumsel tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pasokan batu bara PLTU Bengkulu, karena bahan baku tersebut tidak berasal dari wilayah Sumsel, melainkan dari daerah lain.

“Kita tidak pernah mendapat informasi bahwa PLTU itu mengambil batu bara dari Sumsel. Pasokannya dari daerah lain, hanya saja pengangkutannya melintasi wilayah Sumsel,” jelasnya.

Menurut dia, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara melanggar ketentuan perundang-undangan, baik terkait lalu lintas maupun aturan pertambangan yang mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus.

“Dalam aturan pertambangan, penambang wajib menyediakan jalan khusus. Ini juga yang menjadi pertanyaan kita,” ujarnya.

Meski membuka peluang toleransi sementara, Pemprov Sumsel tetap akan mengedepankan keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Maka dari itu, pihaknya akan mengundang pihak PLN dan pengelola PLTU Bengkulu guna membahas permohonan tersebut secara langsung.

“Kita akan undang mereka. Pemerintah tidak boleh tidak merespons permohonan yang masuk, tapi semua harus dibicarakan dengan jelas,” kata Deru.