Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Tual menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Kaimana, Papua, yang diangkut menggunakan Kapal Motor Labobar, karena tidak memenuhi persyaratan karantina atau ilegal.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Jumat mengatakan, penolakan dilakukan setelah petugas karantina menemukan bahwa daging rusa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan, antara lain Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di daerah asal.
“Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina. Daging rusa ini tidak dilengkapi persyaratan tersebut, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal dan harus ditolak,” kata dia.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib melalui tindakan karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina.
Selain tidak memiliki dokumen resmi, pengiriman daging rusa tanpa melalui pemeriksaan karantina juga berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam populasi satwa dan ternak di wilayah Maluku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ia memerintahkan Satpel Karantina Tual agar 200 kilogram daging rusa tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Willy juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memahami dan mematuhi seluruh prosedur karantina sebelum melakukan pengiriman hewan maupun produk hewan antarwilayah.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati,” katanya.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan perundang-undangan terkait hal ini,” tambahnya.







