“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),”

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),” kata Ade saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).

Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.

Ia menyebut, total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025.

"Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Diketahui, Subdit II Perbankan pada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.

Adapun pada Jumat ini, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan.