Nasib Suami di Yogyakarta Seusai Bela Istri Dijambret, Sempat Pepet Pelaku
January 23, 2026 09:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Yogyakarta - Nasib seorang suami bernama Hogi Minaya (43) di Yogyakarta seusai bela istrinya yang kena jambret, sempat pepet pelaku yang naik motor pakai mobil.

Akibat dipepet tersebut, motor yang dikendarai pelaku yang berjumlah 2 orang itu, oleng hingga akhirnya menabrak pembatas jalan.

Kedua pelaku jambret tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden tersebut terjadi di Jembatan Layang Janti, pada 26 April 2025.

Hogi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku jambret tersebut.

Jambret adalah pelaku tindak kejahatan yang merampas barang milik orang lain secara tiba-tiba dan cepat, biasanya di tempat umum, dengan cara menarik paksa lalu melarikan diri.

Dalam konteks hukum, jambret termasuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Umumnya dijerat Pasal 365 KUHP jika disertai kekerasan. Jika tanpa kekerasan serius, bisa dikenakan pasal pencurian sesuai perbuatannya.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, kisah Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari komplotan jambret itu pun viral di media sosial.

Adalah sang istri, Arista Minaya (39) warga Kalasan, Kabupaten Sleman, yang curhat di medsos mengenai nasib Hogi Minaya hingga akhirnya kisah itu viral.

Saat kejadian, sang suami sedang berusaha membela istri yang menjadi korban penjambretan dengan mengejar terduga pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. 

Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. 

Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. 

Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. 

Baca juga: Nasib Kadus yang Jambret Nenek Sumriyeh sampai Meninggal Kecelakaan, Ditangkap Polisi

Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.

"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuma saya sendiri yang naik motor dan cuma suami saya," katanya, Kamis (22/01/2026). 

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. 

Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. 

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya. 

Proses Hukum Berjalan

Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. 

Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.

Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan. 

Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya. 

Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. 

Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS. 

"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya."

"Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya. 

Penjelasan Versi Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. 

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. 

Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara. 

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya. 

"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya. 

Ia menegaskan tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. 

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada."

"Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya. 

"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua (orang)."

"Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.