Forum KPAID Jabar Prihatin Aksi Konten 'Sewa Pacar' Oleh Influencer Asal Tasikmalaya
January 23, 2026 10:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Jawa Barat,  Ato Rinanto, prihatin terkait aksi konten "Sewa Pacar" yang dilakukan influencer, terhadap pelajar di bawa umur terjadi di Kota Tasikmalaya, Jumat (23/1/2026).

"Yang pertama tentu kami sangat prihatin dan kami juga miris, karena konten ini tidak mengedepankan edukatif. Dan kemudian objek adalah anak hingga membuat kegaduhan di media sosial," ungkap Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat.

Ato menyebut, pihaknya bakal melakukan identifikasi para terduga korban dan membuat tim untuk pendalaman kejadian ini.

"Langkah yang dilakukan, pertama kami sudah membuat tim untuk pendalaman, dan pengawal langkah hukum terhadap korban," kata Ato.

Bahkan pihaknya mulai mengidentifikasi terduga korbannya sampai lokasinya apakah terjadi di Kota atau di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menuturkan, langkah yang dilakukan karena ada beberapa korban sudah berani speak up terkait kejadian yang menimpanya 

"Hari ini sudah ada yang speak up dari masing-masing korban, sehingga kami membuka hotline pengaduan, yang hari ini pernah menjadi korban silahkan mengadukan ke KPAID kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.

Baca juga: Aksi Konten Sewa Pacar Oleh Influencer di Kota Tasikmalaya Bikin Resah, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Dia menegaskan, konten yang dibuat salah satu influencer ada unsur eksploitasi anak di bawah umur dan kepentingan jumlah tayangan.

"Saa meyakini kalau konten ini ada unsur eksploitasi untuk kepentingan jumlah tayangan. Karena disitu sudah dijelaskan, ketika orang dewasa melakukan aksi kekerasan apapun itu terkait eksploitasi bisa dipenjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun," ucap Ato.

Selain itu, pihaknya akan menjamin identitas korban dan pendampingan hukum sampai psikisnya.

"Pendampingan ini kami jamin tidak ada pungutan biaya. Sekali lagi jangan takut lapor ke KPAID Tasikmalaya, karena apa yang dilakukan influencer tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Atas kejadian ini, ia mengatakan perlunya sosialisasi rutin tidak hanya ke orang tua ke sekolah dan masyarakat tapi kepada influencer juga supaya tahu aturan dan batasan.

"Kenapa harus intens sosialisasi ini, supaya kedepan lebih mengedepankan kepentingan anak," jelas Ato. 

Bahkan para pelajar itu diiming-imingi uang berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dalam kurun waktu satu jam dilakukan pembuat konten tersebut.

Alhasil, pelajar yang masih di bawah umur bersedia, karena dijanjikan ditraktir hingga dibebaskan membeli jajanan ketika diajak jalan-jalan.

Aksi konten ini terkuak setelah salah satu pelajar sempat membuat postingan di media sosial, kemudian tersebar di sosial media X untuk bersuara terkait perilaku sang pembuat konten yang sudah memiliki pengikut (follower) cukup besar.

Menanggapi hal ini, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Kota Tasikmalaya, Layla Safitri mengecam keras aksi yang dilakukan seorang pembuat konten berinisial SL tersebut.

ILUSTRASI PEREMPUAN - Aksi konten
ILUSTRASI PEREMPUAN - Aksi konten "sewa pacar" ramai diperbincangkan di Kota Tasikmalaya yang dilakukan satu influencer terhadap pelajar perempuan di bawah umur. Foto ilustrasi. (istimewa)

Menurutnya, konten yang dikemas sebagai hiburan atau gimik itu dinilai telah melampaui batas etika dan kepatutan, karena melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau saya lihat ini bukan konten lucu, tapi lebih normalisasi eksploitasi terhadap perempuan dan pelajar," ucap Layla dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat (23/1/2026).

Layla menyebut, bahwa dalam video yang beredar, terlihat adanya interaksi fisik dan emosional seperti pegangan tangan, disuapi, hingga dibelai. 

Hal itu secara nyata kata Layla menempatkan perempuan, khususnya pelajar dalam posisi rentan dan tidak setara.

"Persoalan ini tidak hanya bisa dipandang sebatas upaya mengejar viral. Tapi, konten semacam itu merupakan bentuk eksploitasi simbolik terhadap tubuh, perasaan, dan ruang aman perempuan yang dibungkus dengan dalih hiburan," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.