Duet Spesialis Curanmor Bersajam yang Resahkan Warga Depok Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi
January 23, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelarian duet spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Depok akhirnya kandas.

Tim Jatanras Polres Metro Depok berhasil meringkus dua pemuda berinisial AI (26) dan BMA (22) dalam sebuah penyergapan dramatis di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kamis (22/1/2026) malam.

Kedua pelaku tak berkutik saat petugas mencegat sepeda motor yang mereka kendarai di Jalan H Ahmad.

Baca juga: 3 Personel Polsek Parung Panjang Bogor Dijatuhi Sanksi Berat usai Salah Tangkap Pelaku Curanmor

Aksi pengejaran tersebut berakhir ketika motor pelaku kehilangan keseimbangan dan terjatuh, memudahkan petugas untuk langsung melakukan pembekukan di tempat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, kunci letter T yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Sabtu (10/1/2026). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Made saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/1/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di berbagai titik wilayah Depok.

Baca juga: Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Depok Akui Sering Bawa Senpi untuk Jaga Diri

Dalam menjalankan aksinya, AI dan BMA berbagi peran. Salah satu bertugas memantau situasi sekitar, sementara lainnya bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci motor. Sasaran mereka adalah kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dengan sistem pengamanan minim.

“Motor yang tidak dalam pengawasan ketat dan tidak menggunakan pengamanan tambahan menjadi target utama mereka,” jelas Made.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga sebagai penadah motor curian.

“Proses penyidikan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah masih terus kami lakukan,” pungkas Made.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menambah pengamanan kendaraan guna mencegah aksi serupa terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.