Gadis 15 Tahun jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja Hingga Hamil Modus Jenguk Pelaku yang Sakit
January 23, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Nasib gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa oleh tiga remaja.

Modus pelaku adalah memaksa korban untuk menjenguknya.

Namun rasa iba itu malah dibalas aksi kriminal.

Remaja perempuan 15 tahun asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu hamil akibat aksi bejat tiga pelaku.

Baca juga: Tekan Angka Kematian, Ibu Hamil Risiko Tinggi Tak Boleh Berangkat Haji

Kini korban telah ditangani oleh Unit PPA dan Resmob Polres Jombang.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada November 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menahan dua tersangka pada 28 Desember 2025.

Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Dimas Robin Alexander dari Satreskrim Polres Jombang mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Kami telah mengamankan dua pelaku A (18) dan M (16) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergilir. Satu orang lainnya, inisial B (19), masih kami buru," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Jumat (23/1/2026).

Modus operandi yang digunakan terencana dan memanfaatkan niat baik korban.

Pelaku utama, berinisial A (18), menghubungi korban pada suatu dini hari di pertengahan September 2025.

Saat itu, A mengaku sedang sakit parah dan meminta korban datang menjenguk.  

Korban yang tak menaruh rasa curiga dan merasa kasihan akhirnya mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 02.30 WIB.

"Sesampainya di lokasi, pelaku A membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri," papar AKP Dimas.

Tragedi tak berhenti di situ.

Usai kejadian pertama, pelaku A pergi ke kamar mandi dan justru membiarkan dua rekannya, M (16) dan B (19), masuk ke kamar.

Korban yang sudah dalam keadaan ketakutan kembali menjadi sasaran kejahatan seksual secara bergantian oleh kedua pemuda tersebut.

Setelah aksi kedua rekannya selesai, pelaku A kembali masuk dan berpura-pura menenangkan korban.

Namun, alih-alih memberikan dukungan, ia justru kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya sebelum mengizinkannya pulang.

Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga harus menghadapi kenyataan bahwa ia kini hamil.

Penyidik kini menjerat kedua pelaku yang telah diamankan dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengejar pelaku yang masih buron.

"Proses hukum akan kami jalankan secara tegas," pungkas AKP Dimas.\

Sanksi dan proses hukum

Dilansir dari BPSDM Hukum Kementerian Hukum, sanksi dan proses hukum menanti untuk tersangka kasus asusila anak di bawah umur.

Alih Usman (Bang Ali) Penyuluh Hukum Ahli Muda menjelaskan, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran,

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang sedang melakukan sholat isya di Masjid, jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di dalam sebuah Masjid, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kemudian bagaimana proses hukumnya, mengingat dari informasi yang beredar pelaku pencabulan anak tersebut masih berusia 16 tahun, atau masih dalam kategori anak. Pengertian anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Ketika pelaku pencabulan masih anak, maka proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa, proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dimana beberapa substansi dari undang-undang tersebut diantarabnya mengatur tentang hak-hak anak, mengatur tentang upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, kemudian mengatur juga tentang syarat dan ketentuan penahanan terhadap anak, untuk penjelasan tentang diversi, tentang syarat penahanan terhadap anak, dapat disaksikan pada video-video yang pernah saya upload sebelumnya.

Sahabaku sekalian, ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, atau anak sebagai pelaku tindak pidana, seperti dalam kasus ini anak menjadi pelaku pencabulan, maka dalam proses peradilan, anak mempunyai hak diantaranya yaitu bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, selain itu juga ada hak untuk tidak dipublikasikan identiasnya.

Setiap orang yang mempublikasikan identitas anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaku yang mempubikasikan identitas anak tersebut dapat dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Terkait dengan hak-hak anak ketika dalam proses peradilan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Intinya ketika pelaku tindak pidana pencabulan maupun korban pencabulan masih anak, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.