Benny Sabdo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
Dalam konferensi pers di parlemen, Don Dasco sapaan akrab Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Pilkada tidak masuk prolegnas tahun ini pada Selasa, 20 Januari 2026. Selanjutnya, parlemen fokus melakukan pembahasan RUU Pemilu.
Artinya, parlemen bersama pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada. Secara teknis mestinya RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas secara paralel supaya tidak terjadi dualisme.
Meskipun demikian, sikap parlemen tersebut sudah tepat dan bijaksana, mengingat mayoritas masyarakat menolak gagasan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Secara faktual, mayoritas publik menolak wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi dipilih DPRD. Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap langsung, sementara hanya 5,6 persen setuju melalui DPRD (Harian Kompas, 13 Januari 2026). Publik menilai pilkada langsung penting untuk menjaga demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Masalah utama pilkada bukan pada sistemnya, melainkan pada praktik politik uang dan mahalnya biaya politik. Solusi yang lebih tepat adalah memperkuat penegakan hukum.
Setiap pesta demokrasi, rakyat selalu disuguhi narasi yang kontradiktif. Pemilu diagungkan sebagai kedaulatan rakyat, tapi praktik politik uang tetap menjadi virus yang sulit dijinakkan.
Selama ini, rakyat cenderung melihat politik uang hanya sebagai persoalan hukum atau persoalan ekonomi.
Namun, jika kita membedahnya dalam perspektif Michel Foucault tentang relasi kuasa, maka akan menemukan, politik uang sebenarnya adalah sebuah teknologi kekuasaan yang bekerja secara halus untuk mendisiplinkan tubuh dan pikiran pemilih.
Kekuasaan bukanlah sesuatu yang dimiliki secara mutlak oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau KPU, melainkan sesuatu yang beroperasi dalam relasi-relasi yang tersebar.
Dalam konteks pemilu, politik uang bukanlah sekadar transaksi jual-beli suara di ruang gelap. Politik uang adalah sebuah strategi untuk membangun “rezim kebenaran” di tingkat akar rumput. Narasi seperti “Ambil uangnya, soal pilihan urusan nanti” telah menjadi pengetahuan kolektif yang menormalisasi praktik koruptif.
Dalam konteks ini, kekuasaan tidak bekerja melalui pemaksaan fisik, tetapi melalui pembentukan hasrat. Uang berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan subjek pemilih yang patuh dan merasa berutang budi.
Ketika seorang warga menerima amplop, saat itu pula terjadi relasi kuasa yang timpang, yakni pemberi uang memosisikan diri sebagai penyelamat ekonomi, dan sementara penerima menjadi subjek yang terdisiplinkan suaranya.
Konsep panopticon—sebuah model penjara di mana satu pengawas dapat mengamati semua narapidana.
Dalam penegakan hukum, cita-cita redistribusi keadilan seringkali terbentur pada keterbatasan mata Bawaslu. Namun, pengawasan partisipatif yang didorong teknologi kini dapat berfungsi sebagai digital panopticon.
Ketika setiap warga memiliki kamera di sakunya, setiap gerak-gerik transaksi politik uang berisiko menjadi viral. Redistribusi keadilan tercapai bukan hanya saat hakim menjatuhkan vonis, melainkan terdistribusi ke tangan rakyat. Teknologi digital telah memungkinkan terjadinya desentralisasi kuasa pengawasan pemilu.
Dalam tradisi positivisme hukum kontemporer, kebenaran hukum direduksi menjadi sekadar kebenaran formal. Sebuah peristiwa hukum baru dianggap ada, jika memenuhi unsur-unsur yang tertulis secara eksplisit dalam pasal undang-undang.
Dalam konteks politik uang, pembuktian seringkali terjebak pada syarat kumulatif yang pelik, yakni adanya pemberi, adanya penerima, adanya uang dan/atau materi lainnya, termasuk adanya ajakan untuk memilih salah satu kandidat tertentu.
Selanjutnya, problematika politik uang hari ini telah berevolusi dari transaksi langsung menjadi skema yang lebih cair, yakni melalui uang digital, penyalahgunaan bansos, hingga janji-janji jabatan. Ketika hukum hanya bekerja di permukaan teks undang-undang, maka gagal menangkap esensi dari niat jahat yang tersembunyi.
Epistemologi hukum pemilu seolah-olah buta bahwa dalam politik, simbol dan relasi kuasa seringkali bekerja lebih efektif daripada sekadar pertukaran uang tunai secara fisik.
Untuk mewujudkan keadilan substansial, pembentuk undang-undang perlu melakukan dua terobosan besar. Pertama, melakukan desain ulang sistem pengawasan yang berbasiskan pada kekuatan warga.
Pengawasan partisipatif harus diberi ruang dalam sistem pembuktian hukum. Kedua, penyelenggara pemilu harus meruntuhkan normalisasi politik uang.
Pendidikan pemilih harus bersifat kritis untuk menyadarkan posisi warga dalam relasi kuasa. Rakyat harus disadarkan, setiap rupiah yang mereka terima adalah alat yang digunakan untuk membelenggu hak-hak sipil mereka.
Pada akhirnya, pemilu adalah medan tempur relasi kekuasaan dalam sebuah negara berdaulat. Jika rakyat membiarkan politik uang merajalela, sejatinya sedang membiarkan diri mereka terus-menerus didisiplinkan oleh kekuatan ekonomi.
Keadilan pemilu lahir ketika rakyat menyadari bahwa mereka memiliki kuasa untuk mengawasi dan menolak. Dengan membalikkan arah panopticon—dari rakyat yang mengawasi elite politik—kita sedang merintis jalan menuju demokrasi yang substansial.