Sekjen ReJo Ungkap Jokowi Sempat Terkejut Saat Tahu Eggi Sudjana Minta Bertemu
January 23, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (Rejo) M Rahmad mengungkap soal respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat mengetahui aktivis Eggi Sudjana ingin bertemu.

Kata Rahmad, Jokowi saat itu mengaku kalau mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sempat terkejut mendengar Eggi Sudjana ingin bertemu.

Kebetulan, saat informasi diterima Jokowi, Rahmad sedang bersama mantan Wali Kota Solo tersebut.

Rahmad menjelaskan asal-usul kenapa Eggi Sudjana mau bertemu dengan Jokowi.

Kata Rahmad, hal itu bermula saat Eggi bercerita kepada dirinya kalau saat ini sedang mengalami sakit dan justru terjerat kasus.

Baca juga: Bongkar Motif Eggi Sudjana Sowan Jokowi di Solo, Kuasa Hukum: Protes karena Hak Imunitasnya Dirampas

Ketika itu, Eggi Sudjana tersandung kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan sudah berstatus tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Singkatnya, kata Rahmad, Eggi Sudjana saat itu langsung meminta kepada dirinya untuk dipertemukan dengan Jokowi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kunci Restorative Justice Cukup Pemaafan dari Jokowi, Bukan dari Eggi dan Damai

Status Eggi Sudjana yang pernah menjadi relawan Jokowi di Pilgub DKI Jakarta lalu menjadi sorotan Rahmad saat itu.

Kata Rahmad, dirinya langsung berbicara kepada Jokowi untuk mengatur agenda pertemuan tersebut.

Kepada Rahmad, Eggi juga mengatakan kalau dirinya ingin meminta maaf.

"Nah karena Bang Eggi ini susah, ya muncul apa namanya simpati keinginan dari kita menyampaikan 'apa yang bisa kita bantu'. Ya kalau kalau bantu materi ya kita kan terbatas juga, nggak mungkin juga kan. Saya sampaikan 'Bang apa yang bisa kita bantu', Nah permintaan dari Bang Eggi adalah apakah kami bisa menyambungkan dengan Solo maksudnya Pak Jokowi," ucap dia.

Atas permintaan tersebut, Rahmad langsung menyampaikan kepada Jokowi, saat itu juga Jokowi langsung memberikan respons.

Kata dia, Jokowi sempat merasa surprise dengan permohonan dari Eggi Sudjana.

Terlebih, sosok Eggi yang dipandang keras justru menginginkan pertemuan dengan Jokowi.

"Ya jelas Pak Jokowi surprise juga ya surprise juga ada keinginan dari Bang Eggi untuk ketemu dengan Pak Jokowi yang selama ini kita kenal Bang Eggi ini orangnya keras gitukan?" ucap Rahmad.

Terlebih kata Rahmad, Eggi mengaku sudah lima kali menolak ajakan dari beberapa pihak untuk bertemu dengan Jokowi.

Dengan adanya kesediaan Eggi Sudjana meminta langsung untuk bertemu dan minta maaf, justru hal tersebut membuka hati dan simpati dari Jokowi.

Kala itu, Jokowi langsung menyetujui soal permintaan Eggi tersebut.

"Saya menangkap kesan keprihatinan ya dari dari Pak Jokowi. Pak Jokowi lebih concern ke sakitnya Bang Eggi bukan ke persoalan maafnya. Lebih concern ke soal sakitnya karena Pak Jokowi itu menanyakan sakit apa apakah sudah berobat di mana lalu kondisinya sekarang bagaimana banyak pertanyaan terkait sakitnya itu banyak jadi lebih concern menurut saya," ucap dia.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sejalan dengan itu, keduanya juga tidak lagi dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, baik terhadap pelapor maupun pihak terlapor.

“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.

Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan.

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.

Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.

“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada asas profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.

“Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

  • 30 April 2025 Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu
  • 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
  • 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Lima orang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian untuk klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi.
  • 14 Januari 2025, melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya.
  • 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
  • 15 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.