Diwarnai Tembakan Peringatan Saat akan Diamankan, Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Kini Dilelang
January 23, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan RI menjadwalkan lelang kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kapal supertanker berbendera Iran yang diduga melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Jumat, 7 Juli 2023 silam.

Nakhoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam.

Vonis ini terkait pencemaran laut, transshipment ilegal, dan pembuangan limbah minyak di perairan Natuna Utara pada Oktober 2023.

DIkutip dari Tribun Batan, lelang dapat diakses secara online melalui situs resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.

Nilai limit kapal dan muatan minyak mencapai Rp1,174 triliun, sedangkan uang jaminan lelang ditetapkan Rp118 miliar, harus disetor sekaligus tanpa cicilan. 

Dikutip dari situs Kejaksaan Agung, objek lelang akan dijual dalam 1 (satu) paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel). 

Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga:  Terima Duta Besar Iran, Bamsoet Pastikan Penanganan Kasus Hukum Kapal MT ARMAN 114 Transparan

Persyaratan Peserta Lelang

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi syarat khusus sesuai Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017, yaitu:

Badan usaha dengan Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau Badan usaha dengan izin usaha niaga minyak bumi.

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah sebelum 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB, sedangkan dokumen fisik harus dikirim ke Kejari Batam. Kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di kantor Kejari Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek lelang.

Perlu diketahui, kapal MT Arman 114 dan muatan minyak yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Lelang Sebelumnya Sepi Peminat

Sebelumnya, lelang kapal MT Arman 114 pada 2 Desember 2025 gagal karena tidak ada peserta yang mengajukan dokumen lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa meski satu perusahaan mendaftar, dokumen administrasinya belum lengkap, sedangkan 19 perusahaan lain hanya hadir dalam sosialisasi.

"Info dari KPKNL, sampai hari ini saat tanggal lelang, tidak ada peserta yang ikut dengan dokumen lengkap," ujar Priandi.

Nilai limit lelang mencapai Rp1,174 triliun dan uang jaminan Rp118 miliar, menjadi faktor utama minimnya peminat.

Priandi menambahkan, proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Selain eksekusi pidana, terdapat dua perkara perdata terkait kepemilikan kapal dan muatan minyak:

Gugatan Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap Kejaksaan terkait putusan pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait kepemilikan muatan minyak mentah, masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.

Baca juga: Kapal Induk AS Tinggalkan Pasifik Barat, Diyakini Menuju Iran dan Tiba Minggu Ini

Kejaksaan menegaskan, gugatan perdata tersebut tidak menghalangi eksekusi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Penangkapan Kapal Supertanker di Laut Natuna Utara

Kepala Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia membeberkan kronologi penangkapan kapal supertanker berbendera Iran yang diduga melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Jumat, 7 Juli 2023.

Menjelang matahari terbit, Pusat Informasi Maritim Bakamla mendeteksi titik mencurigakan dan Aan memerintahkan patroli udara untuk memantau lokasi tersebut.

Hasil pantauan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan, sehingga kapal patroli KN Pulau Marore-322 dikerahkan untuk mendekat.

Sekitar pukul 07.30 WIB, KN Pulau Marore melaporkan adanya dua kapal supertanker berbendera Iran dan Kamerun yang melakukan transshipment atau pemindahan bahan bakar minyak dari satu kapal ke kapal lainnya.

"Terlihat tali-tali saling menempel pada dua kapal," ujar Aan dalam konferensi pers di Mabes Bakamla, Selasa (11/7/2023).

Kapal patroli sempat memerintahkan kedua kapal menghentikan aktivitasnya, namun kapal-kapal tersebut tetap berlayar dan membuang limbah ke laut.

KN Pulau Marore membayang-bayangi kapal-kapal itu, bahkan melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.

Kapal-kapal tersebut kemudian melanjutkan perjalanan hingga memasuki perairan Malaysia.

Aan memerintahkan Bakamla melakukan hot pursuit dan meminta izin serta bantuan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk menghentikan kapal berbendera Iran.

APMM mengerahkan pasukan khusus dan helikopter, dan tujuh personel turun ke atas kapal untuk menahan laju kapal tersebut.

Akhirnya kapal berhenti, dan Bakamla mengambil alih kapal dengan koordinasi APMM.

Kapal dibawa ke Batam dan tiba pada Minggu, 9 Juli 2023, untuk langsung diproses.

Aan menegaskan kegiatan ini telah dilaporkan secara resmi ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Selain itu, Bakamla juga berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, TNI AL, dan Polri, untuk memastikan penindakan berjalan sesuai hukum. (Tribunnews.com/Gita Irawan) (TribunBatam/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.