TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghadirkan saksi bernama Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Jumat (23/1/2026), di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Nisa, yang dulu menjabat Kepala Subbidang Belanja Non-Gaji dan Pengendalian Kas Daerah BKAD Kabupaten Sleman, menegaskan bahwa pencairan dana hibah pariwisata diproses masuk ke Rekening Kas Umum Daerah karena telah dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman.
Nisa menjadi saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo.
Saksi pertama adalah Muhari, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Manusia di bawah naungan Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.
Oleh Hakim, Muhari ditanyai tentang hubungan Karunia Anas dengan Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Hakim menanyakan kepada Muhari ihwal kedekatan Raudi Akmal dan Anas.
Muhari menyebut, Anas menyerahkan langsung proposal kepada Bu Nyoman (Ni Nyoman Rai Savitri, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman).
“Saya melihat Anas datang ke Dispar Kabupaten Sleman membawa proposal sebanyak dua atau tiga kali. Menurut Bu Nyoman, yang dibawa adalah titipan dari Raudi Akmal. Proposal tersebut diberi kode ‘RA’," jawab Muhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian bertanya alur Anas yang saat itu merupakan pegawai harian lepas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman bisa berkenalan dengan Nyoman yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.
"Berarti ada jalur karpet hijau sehingga Anas bisa langsung menemui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman? Itu tidak sembarangan. Kenapa tidak lewat jalur umum?" tanya hakim.
Pertanyaan tersebut dijawab tidak tahu oleh saksi. Dalam kesaksian, Muhari mengakui masuk sebagai anggota tim verifikasi. Tugasnya mengelompokkan proposal yang masuk ke dinas, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.
Setelah itu, proposal kembali diverifikasi dalam kegiatan yang diselenggarakan di sebuah hotel pada Oktober 2020. Verifikasi lanjutan bertujuan untuk menentukan proposal disetujui atau tidak. Di hadapan majelis, Muhari mengatakan, dasar penetapan nama-nama kelompok penerima di luar Surat Keputusan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata maupun Kepala Dispar Kabupaten Sleman.
“Tim besar beranggotakan, antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen, Plt Kepala Dispar Kabupaten Sleman, dan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman. Saya hanya pelaksana teknis," tukas Muhari. (hda)