TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023–2025, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026) siang.
Politikus Partai Golkar tersebut hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.49 WIB.
Ia datang menumpangi mobil Toyota All New Land Cruiser berwarna putih.
Baca juga: Alasan Eks Stafsus Menag Era Jokowi, Gus Alex, Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Didampingi dua orang ajudan pribadi, Dito tampil santai mengenakan kaus hitam yang dibalut jaket berwarna krem.
Tangan kanannya tampak memegang botol minum. Sementara tangan kirinya menjinjing sebuah tas kecil.
Meski menghadapi pemeriksaan kasus rasuah, Dito terlihat tenang.
Ia sesekali melempar senyum saat menjawab pertanyaan awak media sebelum menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Kepada awak media, Dito mengaku kedatangannya ini adalah bentuk kepatuhan sebagai warga negara. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan dirinya berkaitan dengan berkas perkara Gus Yaqut.
"Ya, di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," ujar Dito di lobi gedung KPK.
"Sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir," tambahnya.
"Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi," jelas Dito.
Dito menegaskan tidak memiliki persiapan khusus menghadapi penyidik hari ini.
"Enggak, enggak ada persiapan apa-apa. Pasti saya update (nanti)," tuturnya.
Baca juga: Kuota Haji Paser Naik, 547 Jamaah Lunasi Biaya Keberangkatan 2026
Seusai diperiksa, Dito mengatakan, penyidik mencecarnya terkait kunjungan kerja (kunker) bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK yang sedang menyelesaikan perkara ini,” kata Dito.
Dito mengatakan, kunjungan kerja tersebut terkait dengan agenda forum dunia dan pertemuan bilateral.
Dia mengatakan, saat itu, Pemerintah Arab Saudi ingin bekerja sama di sektor olahraga. Selain itu, terdapat penandatanganan kerja sama dalam bentuk MoU.
“Jadi itu pas bilateral dengan waktu itu Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), waktu itu masih Putra Mahkota ya kalau enggak salah, tapi sudah Perdana Menteri. Jadi itu dilakukan. Jadi tadi saya menjelaskan dan juga apa saja kegiatan-kegiatan waktu di Arab Saudi,” ujarnya.
Dito mengatakan, Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) membahas sejumlah isu di antaranya investasi, Ibu Kota Negara (IKN) dan pelayanan haji, saat itu.
Dia mengatakan, tidak ada pembicaraan secara spesifik soal kuota haji dalam pertemuan tersebut.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak kan,” tuturnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Dito mengakui penyidik juga mencecarnya soal keterlibatan biro travel haji Maktour Travel terkait kasus kuota haji.
“Ya pastinya ada lah, kebetulan kan Pak Fuad itu bapak dari istri saya,” kata dia.
Dito juga mengaku tidak berada di rumah pribadi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, saat KPK melakukan penggeledahan.
Dia mengatakan, saat itu, hanya istrinya yang berada di rumah Fuad.
“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya,” ucap dia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keterangan Dito dianggap krusial untuk memperjelas konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Selain Dito, penyidik KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta dan internal Kemenag, yakni General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, dan Bayu Putra, seorang PPPK di Ditjen PHU Kemenag RI.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi eks Menag Yaqut yang membagi rata kuota haji tambahan (50:50) untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan prioritas 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir.
KPK menduga ada praktik kickback dari biro travel (PIHK) kepada pejabat Kemenag dalam pembagian jatah kuota tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Wakil Ketua Umum GP Ansor, H. M. Fajri Al Farobi, merespons penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Ia menegaskan GP Ansor menghormati dan mengawal seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sembari mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan bebas dari framing yang menyudutkan pihak tertentu.
Fajri menegaskan, secara kelembagaan GP Ansor menghormati seluruh tahapan proses hukum yang kini ditangani KPK.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip profesionalitas serta tidak disertai narasi yang berpotensi membentuk opini publik secara sepihak, termasuk terhadap Gus Yaqut.
Mantan Ketua Wilayah GP Ansor Kalimantan Timur itu menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses hukum.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut patut dikritisi secara objektif, mengingat hingga kini nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi oleh lembaga berwenang.
Fajri juga mengungkapkan adanya arahan resmi dari Pimpinan Pusat GP Ansor agar organisasi memberikan dukungan hukum kepada Gus Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
“Ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional,” ujar Fajri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, LBH Ansor di berbagai daerah saat ini telah bergerak aktif, antara lain dengan menggelar diskusi publik serta bedah buku putih kuota haji 2024.
Baca juga: Kuota Haji Balikpapan Naik Jadi 600, Masa Tunggu Turun dari 36 Tahun Menjadi 26 Tahun
Langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji serta konteks pengambilan keputusan yang dilakukan Kementerian Agama pada saat itu.
Menurut Fajri, GP Ansor meyakini kebijakan yang diambil Gus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama dilandasi prinsip hifdun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah haji.
Kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 juga, kata dia, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi.
“Kebijakan yang output-nya sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 itu tidak layak dipidanakan,” ujar Fajri Al Farobi yang juga merupakan founder Atas Bawah Institute.
Ia menilai, pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2024 justru menghasilkan dampak positif terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Sementara itu, KPK hingga kini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan diskresi pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta, guna memperjelas konstruksi perkara serta dugaan aliran keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
GP Ansor menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, sembari mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (*)