Daftar 8 Desa di Jati Agung Siap Bergabung dengan Bandar Lampung
January 24, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Lampung, Binarti Bintang yang mengungkapkan seluruh desa terdampak telah menyatakan sikap secara resmi.

“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung,” ujar Binarti kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Adapun delapan desa yang menyatakan bergabung tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjar Agung.

Secara keseluruhan, wilayah yang akan beralih status administratif ini memiliki luas sekitar 8.000 hektare dengan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 34 ribu jiwa.

Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya sejumlah kawasan strategis, seperti Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan Markas Polda Lampung, ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung.

Binarti menjelaskan, persetujuan di tingkat desa merupakan tahapan awal dari proses birokrasi yang masih cukup panjang.

"Selanjutnya, diperlukan persetujuan dari Bupati Lampung Selatan dan Wali Kota Bandar Lampung, serta diketahui oleh Ketua DPRD di masing-masing daerah," jelasnya.

“Setelah itu, kita akan mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah daerah,” tambah dia.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proses penyesuaian wilayah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Namun, skenario maksimal hingga satu tahun tetap disiapkan, mengingat proses administrasi di tingkat pusat.

Untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat, Pemprov Lampung telah menyiapkan langkah antisipasi dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti akan dibentuk posko layanan agar masyarakat lebih mudah mengurus perubahan administrasi kependudukan dan administrasi lainnya,” tambah Binarti.

Selain delapan desa tersebut, potensi penambahan wilayah masih terbuka.

Desa Way Hui disebut masih dalam tahap negosiasi, dengan kemungkinan hanya sebagian wilayahnya yang akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.