Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, melalui keterangan resmi pada Sabtu (24/1/2026), guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Khaidarmansyah menegaskan, yayasan yang dipimpinnya tidak mengabaikan aspek legalitas, melainkan sedang menjalani seluruh tahapan perizinan sesuai prosedur yang berlaku di tingkat provinsi.
"Pada Desember 2025, kami telah menyerahkan berkas usulan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kemudian, pada awal Januari 2026, dokumen dengan kelengkapan yang sama juga kami sampaikan ke DPMPTSP Provinsi Lampung," ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya yayasan agar kedua sekolah dapat terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target penyelesaian sebelum pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028–2029.
Terkait penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai lokasi pembelajaran, Khaidarmansyah memastikan hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah.
Penggunaan aset daerah tersebut dilakukan melalui Naskah Perjanjian Pinjam Pakai yang telah mendapat persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Selain persoalan perizinan, Yayasan Siger juga meluruskan isu yang beredar mengenai besaran dana hibah Pemkot Bandar Lampung. Khaidarmansyah menepis kabar yang menyebut yayasan menerima dana hingga Rp 700 juta.
"Informasi itu tidak benar. Dana hibah yang kami terima hanya sebesar Rp 350 juta, dan seluruhnya disalurkan melalui rekening resmi yayasan," tegasnya.
Ia menjelaskan, dana hibah tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel untuk biaya operasional pendidikan, seperti alat tulis kantor, buku pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pencetakan rapor, serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Bahkan, dana hibah Tahun Anggaran 2025 itu direalisasikan untuk membiayai operasional sekolah hingga Juni 2026, atau akhir tahun pelajaran 2025–2026.
"Gaji dan hak guru kami bayarkan secara proporsional dan lunas, meskipun yayasan ini bersifat non-profit," tambahnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya menyoroti lemahnya pengawasan dana hibah. Yayasan menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban telah disusun sesuai regulasi yang berlaku.
Di balik polemik yang muncul, Khaidarmansyah menekankan bahwa pendirian SMA Siger dilatarbelakangi oleh misi sosial untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 1.729 lulusan SMP di Bandar Lampung tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
"SMA Siger hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu," katanya.
Saat ini, dua SMA Siger telah menampung 100 siswa baru dari keluarga prasejahtera.
Program tersebut juga disebut mendapat dukungan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sejak Juli 2025.
"Ini bukan hanya kerja yayasan, tapi ikhtiar bersama untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak Bandar Lampung," tukasnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui pendirian SMA Siger kini menjadi sorotan publik.
Sekolah yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu itu diketahui telah menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejak Juli 2025, meski belum mengantongi izin operasional.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait masa depan para siswa.
Pasalnya, SMA Siger yang berada di bawah naungan Yayasan Prakarsa Bunda hingga kini belum terdaftar secara resmi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin operasional dari yayasan pengelola sekolah tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada berkas yang masuk. Tanpa izin operasional, sekolah tidak bisa mendaftarkan siswa dan guru ke Dapodik," ujar Thomas, Senin (19/1/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui kendala yang dihadapi pihak yayasan dalam proses perizinan.
Namun, Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan siap membantu apabila seluruh persyaratan administratif dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Kendala apa yang dihadapi sepertinya mereka yang tahu. Kami di sini siap membantu dengan syarat dan ketentuan sesuai regulasi," katanya.
Meski belum memiliki legalitas, aktivitas belajar mengajar di SMA Siger tetap berlangsung.
Thomas menyebut pihaknya kesulitan melakukan pengawasan maksimal karena status sekolah yang belum sah.
"Kami mau mengawasi bagaimana, sementara legalitasnya saja tidak ada. Mereka sudah tahu risikonya, tapi tetap berjalan," ujarnya.
Persoalan SMA Siger juga mendapat perhatian dari DPRD Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Asroni Paslah menilai, Pemerintah Kota terkesan memaksakan pendirian sekolah tanpa kesiapan administrasi yang matang.
"Kami sudah berkali-kali memanggil pihak yayasan, tapi kepengurusannya belum pernah dijelaskan secara tuntas. Padahal mendirikan sekolah itu harus jelas asetnya, pembiayaannya, gurunya, dan muridnya. Ini bukan sekadar wacana," kata Asroni.
Ia mengungkapkan, rencana hibah senilai Rp1,5 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung untuk SMA Siger akhirnya dicoret karena tidak memenuhi syarat administratif.
"Ada pengajuan hibah Rp1,5 miliar, tapi terpaksa kami coret karena legalitas dan prosedurnya belum beres. Hibah uang rakyat tidak bisa diberikan ke lembaga yang belum jelas pertanggungjawabannya," tegasnya.
Menurut Asroni, niat membantu masyarakat kurang mampu seharusnya dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan risiko bagi siswa.
"Programnya bagus, tapi caranya keliru. Kalau mau membantu, Pemkot bisa bekerja sama dengan sekolah swasta yang sudah ada, bukan membuka sekolah baru tanpa kesiapan. Sekarang justru anak-anak yang dijadikan taruhan," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )