TRIBUNGORONTALO.COM -- Peristiwa penjambretan di Jembatan Layang Janti, Kota Yogyakarta, berujung pada persoalan hukum tak terduga bagi seorang suami bernama Hogi Minaya (43).
Alih-alih diposisikan sebagai pihak yang menolong korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya yang menjadi sasaran jambret.
Insiden tersebut terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.
Di lokasi kejadian, ia dipepet dua orang berboncengan motor yang kemudian merampas tas miliknya secara paksa.
Arista sempat berteriak meminta pertolongan. Namun kondisi jalan yang sepi membuat hanya suaminya yang mendengar teriakan tersebut.
Hogi, yang kebetulan melintas di lokasi menggunakan mobil, langsung bereaksi dengan mengejar sepeda motor pelaku.
Pengejaran berakhir tragis. Sepeda motor yang ditumpangi dua terduga jambret kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan keduanya terpental.
Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti, termasuk tas milik korban dan sebuah cutter yang masih digenggam salah satu pelaku.
Usai peristiwa itu, Hogi mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Kasus penjambretan dinyatakan gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, perkara kecelakaan lalu lintas tetap diproses oleh kepolisian.
Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diduga berkaitan dengan unsur pembelaan diri yang dinilai melampaui batas. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Arista mengungkapkan bahwa suaminya sempat terancam ditahan.
Namun, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Hogi bukan pelaku kriminal, melainkan bertindak untuk melindungi keluarganya.
Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Hogi menjalani status tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur yang berlaku.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.
Menurut Mulyanto, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada siapa pun, melainkan menjalankan proses hukum berdasarkan unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa aspek kemanusiaan tidak bisa mengesampingkan fakta hukum, mengingat dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia. (*)