Tersangka Peredaran Obat Tradisional Ilegal Diserahkan BBPOM Aceh ke Kejari Aceh Barat
January 24, 2026 01:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus peredaran obat tradisional ilegal kembali mencuat di Aceh.

Seorang tersangka berinisial Y (55) resmi diserahkan oleh Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Rabu (21/1/2026).

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menjelaskan bahwa Y diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran obat tradisional tanpa izin edar.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada November 2025 tersangka kedapatan menjual berbagai merek obat tradisional yang tidak memiliki izin resmi.

Setelah dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM, produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,”ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Polres Aceh Utara Periksa 12 Saksi Terkait Obat Ilegal dan Jamu Palsu dan Kirim Sampel ke BPOM Aceh

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Influencer Lula Lahfah, Ditemukan Meninggal di Apartemen Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Maunizar menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen BBPOM dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal.

“BBPOM Aceh akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan obat dan makanan ilegal agar masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” tegas Maunizar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berizin.

Kegiatan penyerahan tersangka ini turut dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika.

(SerambiNews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Dua Pengedar Obat Ilegal dan Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 Miliar, Barang Bukti Umumnya Kopi Sachet

Baca juga: Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Diawasi Berkala, DPRK Banda Aceh Minta BPOM Lakukan Pengawasan

Baca juga: 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Menurut BPOM, Berikut Daftarnya

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.