SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Syahril (17) menjadi korban penyerangan dan pengeroyokan dengan senjata tajam yang diduga dilakukan RM dan kawan-kawan. Kejadian ini terungkap setelah Isnanik (53) ibu korban membuat laporan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Sabtu (14/1/2026) sore.
Isnanik, warga Gang Aida Kecamatan IT I Kota Palembang ini kepada petugas piket menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026), sekitar pukul 02.00, dini hari, di Jalan Mayor Ruslan Lorong Derma tepatnya di depan KR Hotel Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.
Menurut Isnanik, berdasarkan keterangan anaknya dan teman korban, saat itu Syahril dan teman-teman sedang bermain game online di handphone di TKP (tempat kejadian perkara).
" Dari keterangan anak saya dan teman-temannya, mereka saat itu sedang main game online pak di TKP ," ungkapnya kepada petugas.
Tak lama berselang, lanjut ibu korban, Terlapor yakni RM dan teman temannya datang melempar bom molotov ke arah korban dan temannya.
" Terlapor ini ramai pak datang, saat itu datang langsung melempar bom molotov ke arah anak saya dan teman temannya.
Setelah itu, terlapor dan teman temannya hendak masuk ke dalam lorong untuk menyerang korban dan teman temannya.
" Terlapor ini hendak masuk lorong pak hendak menyerang. Namun ditahan anak saya, salah satu terlapor langsung menyerang anak saya dengan celurit," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan, luka robek di antara jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan.
" Oleh itu lah pak kami melapor ke sini. Berharap atas laporan kami pelaku bisa ditangkap, " harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan ibu korban Terkait laporan penganiayaan dan pengeroyokan.
" Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutupnya.
Baca juga: 2 Bandit Jambret Meninggal Kecelakaan, Polisi Tetapkan Korban yang Kejar Jambret Jadi Tersangka