Pemkab Cirebon Tutup Total Jalur Honorer 2026, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi
January 24, 2026 10:11 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tahun 2026 akan menjadi penanda berakhirnya jalur honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Pemkab Cirebon resmi menutup total pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan menegaskan kepala daerah dan seluruh pejabat berisiko dikenai sanksi jika nekat melanggar aturan tersebut.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 800.1.8.1/65/BKPSDM tentang Penataan ASN yang mulai berlaku di seluruh instansi pemerintah daerah pada 2026.

Aturan ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan Pemkab Cirebon terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian nasional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menegaskan, larangan tersebut bersifat mutlak dan tidak menyisakan ruang kompromi.

“Ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Ade, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, larangan itu tidak hanya mengikat bupati sebagai kepala daerah, tetapi juga seluruh pejabat di lingkungan instansi pemerintah.

“Kalau bupati saja dilarang, maka pejabat lain di instansi pemerintah juga tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ucapnya.

Ade memastikan, Pemkab Cirebon tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Setiap pengangkatan pegawai non-ASN yang dilakukan di luar aturan akan berujung sanksi.

“Siapapun yang berani mengangkat pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Cirebon akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pembuktian,” jelas dia.

Ia menjelaskan, pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cirebon hanya diakui bagi mereka yang berstatus ASN, yaitu CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengecekan dan memastikan seluruh pegawai yang bekerja di instansinya telah memiliki status ASN.

“Kepala perangkat daerah wajib memastikan pegawai di instansinya berstatus ASN. Tidak boleh lagi ada pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN,” katanya.

Meski demikian, Ade menyebut, kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan masih dapat dipenuhi melalui mekanisme alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Tenaga tersebut bisa dipenuhi lewat outsourcing, sehingga statusnya bukan tenaga honorer di perangkat daerah,” ujarnya.

Ketentuan serupa juga berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ade menegaskan, pengangkatan pegawai di BLUD sebagai tenaga profesional tidak boleh dimaksudkan untuk mengisi jabatan ASN.

Pengecualian hanya diberikan untuk tenaga kesehatan tertentu sesuai standar pelayanan puskesmas, seperti dokter, perawat, bidan, nutrisionis, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan dan tenaga laboratorium.

“Tenaga profesional di BLUD diangkat berdasarkan kebutuhan dan bekerja sesuai ketentuan BLUD, dengan remunerasi yang berasal dari pendapatan BLUD, bukan dari APBD,” ucap Ade.

Ia menambahkan, tenaga profesional tersebut juga dapat diberhentikan apabila formasi yang bersangkutan telah diisi oleh ASN.

Ade menegaskan, inti dari kebijakan ini adalah larangan keras pengangkatan, perpanjangan, maupun rekrutmen pegawai non-ASN baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang tidak mengindahkan amanat undang-undang dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” jelas dia.

Baca juga: Video Sensitif Seret Nama Cirebon, Satpol PP Tegaskan THM Tak Bisa Ditindak Sembarangan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.