TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Brong, Sabtu 24 Januari 2026 malam.
Penertiban dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Sekadau.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo bersama personel Unit Turjagwali dan piket Lantas.
Patroli dilakukan dengan menyusuri Jalan Sekadau–Sanggau, Sekadau–Sintang, hingga Sekadau–Rawak.
Selain menindak pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi, patroli ini juga difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong, terutama pada malam Minggu. Suara bising tersebut sangat mengganggu ketenangan lingkungan,” kata IPDA Aldo, Minggu 25 Januari 2026.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Seluruh pengendara dilakukan penindakan tilang dan diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi teknis.
IPDA Aldo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
• Warga Kapuas Hulu Minta Satlantas Razia Bengkel Sepeda Motor Jual Knalpot Brong
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi agar pengendara memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Selama penertiban berlangsung, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar tanpa kemacetan maupun kejadian menonjol.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban di jalan raya. “Kami berharap dukungan masyarakat, termasuk peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, karena upaya pencegahan tidak bisa dilakukan polisi sendiri,” pungkas IPDA Aldo
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!