AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Korban kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di Maluku ternyata sudah menelan lebih dari satu orang.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama dengan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ditemui TribunAmbon.com, Jumat (23/1/2026).
Menurut mereka, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan lebih dari tiga orang terhadap perbuatan Fredrika Schipper, pegawai Kejaksaan yang diduga menjadi pelaku calo CPNS itu.
Terakhir yang memasukan laporan terhadap dirinya itu yakni Eka Putri Ramadani, pada Jumat (23/1/2026).
“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah,” ungkapnya.
Baca juga: Potensi Tinggi Gelombang Capai 2.5 Meter di Maluku Hingga 3 Hari Kedepan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 25 Januari 2026: Sebagian Wilayah di Maluku Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Laporan itu pun katanya telah diproses hingga ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Laporan itu telah diproses dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kita tunggu hasilnya,” tegas Diky Oktavia mengenai tindakan laporan.
Ia berharap, ada hasil yang baik sebagaimana komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus seperti ini. Ini demi nama baik marwah Kejaksaan,”
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.
Menurut dia, semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi.
Maka dari itu, jika masyarakat di Maluku menemukan tindakan tersebut dan agar tidak merugikan pihak lainnya lebih luas, dapat segera melaporkan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.
Diketahui, Fredrika Schipper sendiri merupakan Pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Pelapor Eka Putri pada Jumat 23 Januari 2026, melaporkan Fredrika ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan membawa surat aduan, dilampirkan sejumlah dokumen mulai dari foto Fredrika Schipper yang memegang surat perjanjian, dokumen sprindik yang diduga dilakukan Fredrika Schipper untuk menyatakan kelolosan mereka, hingga sejumlah bukti transfer ke rekening pribadi Fredrika Schipper.
Dokumen-dokumen itu pun dimasukin langsung melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 15.30 WIT, dan diarahkan langsung ke PTSP Kejati Maluku.
Diketahui, sebelum laporan itu dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Eka Putri telah melayangkan laporan tersebut ke Polda Maluku pada 7 Januari 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan Eka, Fredrika diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta.
Pembayaran disebutkan dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini pelapor mengaku baru menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.
Namun dalam waktu berjalan, pelapor mendengar bahwa janji kelulusan yang dilakukan oknum jaksa itu tidak benar.
Mendengar kabar tersebut kemudian pelapor mengajukan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada oknum Jaksa itu.
Namun, oknum jaksa tersebut mengaku uang itu telah diserahkan kepada pihak terkait yang mengurus kelulusan itu.
Pelapor kemudian meminta berkali-kali sejak September 2025 namun hingga laporan yang dilayangkan, terlapor belum mengembalikannya.
Karena merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Kejadian ini TribunAmbon.com telah konfirmasi dan terlapor mengakui adanya transaksi uang dengan pelapor terkait janji meloloskan CPNS Kejaksaan.
“Memang ada pemberian itu,” pengakuan oknum Jaksa saat ditanya transaksi gelap tersebut.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNS, yang sejatinya dilaksanakan secara transparan dan berbasis kompetensi.
Diharapkan Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)