TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Koordinator Lapangan (Korlap) Demo Tenaga Kesehatan Honorer Kabupaten Mamuju, Jumuria menduga Pemkab Mamuju sengaja tak mengusulkan 1.001 tenaga Kesehatan dan guru ke pusat, untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memang tak lagi membuka pintu penerimaan pegawai.
Jumuria menuturkan, saat Sekretaris daerah (Sekda) Mamuju, Suaib Kamba ke Jakarta untuk konfirmasi ke Kemenpan-RB, Jumuria turut hadir bersama dua honorer lainnya saat Suaib Kamba menghadap ke Kemenpan RB.
Baca juga: 1.001 Nakes dan Guru Tak Jadi PPPK PW, Jumuria: Gara-gara Pemkab Mamuju Lambat Usulan Tambahan
Baca juga: Menpan RB Tolak Penambahan Usulan 1.001 PPPK Paruh Waktu Nakes dan Guru Mamuju
Dari penjelasan yang diterima di Jakarta, masalah ini murni kesalahan pemerintah daerah.
Jumuria menuturkan, saat di Kemenpan RB mereka marah besar kepada Sekda Mamuju setelah mendengar penjelasan pihak Kemenpan RB.
"Jadi Pemda di sana (saat berkunjung ke Kemenpan RB) itu tidak ada yang bicara lagi karena ini murni kesalahan mereka sengaja tidak mengusulkan kami," ujarnya.
Ia mengatakan Pemda Mamuju benar-benar mendzolimi para honorer nakes dan guru yang betul-betul selama ini mengabdi.
"Saya ini sudah 19 tahun mengabdi, umur sudah tidak bisa dapat CPNS jadi bagaimana tidak mengamuk. Cari masalah memang ini Pemkab Mamuju," tegasnya.
Pihak Kemenpan RB sendiri kata Jumuria, heran dengan Pemkab Mamuju karena tidak mengusulkan semua honorer yang masuk dalam database kepegawaian.
"Jadi pihak Kemenpan RB itu heran. Dikira kami tidak masuk database. Kami ini statusnya R3 yang memang harus diusulkan," sesalnya.
R3 adalah tenaga non-ASN yang terdata dalam pendataan BKN, tetapi bukan eks THK-II.
Jumuria menegaskan, Kemenpan RB menolak usulan tambahan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Mamuju karena kesalahan pemerintah Mamuju yang lambat menyampaikan usulan tambahan.
"Pemerintah pusat sudah menyurat ke seluruh pemda terkait batas waktu usulan, tapi Pemkab Mamuju lambat menyampaikan usulan," katanya.
Ia menyesalkan Sekda Mamuju, Suaib Kamba, tidak menjelaskan kepada publik alasan Kemenpan RB menolak usulan tambahan PPPK Paruh Waktu untuk 1.001 honorer.
Menurutnya, seluruh honorer harus tahu bahwa ini kesalahan pemerintah daerah karena lambat menyampaikan usulan.
Honorer nakes lainnya, Santri Putri, yang bertugas di Puskesmas Beru-beru turut menyampaikan kekecewaan berat kepada Pemkab Mamuju yang tidak memperhatikan nasib mereka.
Ia menegaskan, skema BLUD untuk mempekerjakan para nakes di puskesmas bukanlah solusi, utamanya bagi mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Akibat kesalahan Pemkab Mamuju yang lambat mengusulkan 1.001 nakes dan guru untuk masuk PPPK Paruh Waktu, harapan mereka untuk menjadi ASN kini sudah terkubur.
"Bisa kami bilang Pemkab Mamuju memutus rezeki masyarakatnya. Karena skema BLUD itu tidak akan bisa akomodir semua 559 nakes, apalagi masih ada nakes non-database," katanya.
Mereka juga mempertanyakan jika menggunakan skema BLUD, penggajiannya dari mana.
Sekda Mamuju, Suaib Kamba saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kantor Bupati Mamuju pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu menuturkan, pemerintah pusat telah mengunci pintu usulan tambahan.
"Pengusulan PPPK paruh waktu ditegaskan hanya bisa dilaksanakan satu kali," ujar Suaib saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bupati Mamuju pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Usulan 1.001 orang guru dan nakes tertutup karena terganjal aturan surat Menpan RB per November 2025.
Langkah darurat agar ribuan honorer ini tidak kehilangan pekerjaan, Pemkab Mamuju menyiapkan dua skema alternatif.
Tenaga kesehatan yang tidak terakomodasi dalam PPPK akan diarahkan menjadi tenaga profesional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas.
Untuk gaji, mengandalkan pendapatan mandiri Puskesmas dan Jasa Pelayanan (Jaspel).
Tidak hanya medis, tapi juga sopir ambulans dan tenaga administrasi.
"Kami sedang menyusun Ranperda BLUD Puskesmas. Nantinya ada proses screening untuk mencari tenaga yang betul-betul proporsional untuk pelayanan," jelas Suaib.
Sedangkan guru honorer, Pemkab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Nomor 8 Tahun 2025.
Mekanisme pembayaran honor dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (*)