TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus penjambretan di Sleman, Yogyakarta yang menyeret seorang suami sebagai tersangka, terus menuai perhatian publik.
Bukan hanya karena korban justru harus berurusan dengan hukum, tetapi juga karena langkah tak terduga yang diambil sang istri.
Arista Minaya, korban penjambretan sekaligus istri dari Hogi Minaya, memilih meminta maaf kepada keluarga pelaku jambret yang meninggal dunia.
Permintaan maaf itu disampaikan demi menghentikan proses hukum yang menjerat suaminya.
Kasus ini pun disebut banyak pihak sebagai ironi penegakan hukum, lantaran korban justru harus menanggung beban hukum akibat upaya mempertahankan diri dari kejahatan.
Baca juga: DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman soal Suami Tersangka usai Sebabkan Penjambret Istrinya Tewas
Arista mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, ia berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku penjambretan.
“Kejadian itu benar-benar di luar kendali kami semua.
Saat mediasi, saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku,” ujar Arista.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya restorative justice atau keadilan restoratif, agar perkara tidak berlanjut ke persidangan.
Langkah Arista menuai simpati publik karena ia justru menempatkan diri sebagai pihak yang meminta maaf meski dirinya adalah korban penjambretan.
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu Arista hendak mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Sleman.
Ia berkendara menggunakan sepeda motor, sementara suaminya, Hogi Minaya (43), menyusul dengan mobil.
Di kawasan Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan motor yang langsung merampas tas miliknya.
“Saya teriak jambret, tapi di sekitar tidak ada orang. Cuma saya dan suami,” tutur Arista.
Mendengar teriakan istrinya, Hogi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil.
Dalam upaya pengejaran itu, motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok.
Kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.
Salah satu pelaku bahkan masih menggenggam cutter saat ditemukan tergeletak di jalan.
Baca juga: Momen 3 Bocah SD Berhadapan dengan Maling HP, Jambret Tas dan Pelaku Perampasan Anting
Meski kasus penjambretan gugur karena pelaku meninggal dunia, polisi tetap memproses perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut.
Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
“Katanya pembelaan diri suami saya dianggap berlebihan,” ungkap Arista.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hogi sempat terancam ditahan, namun pihak keluarga mengajukan penangguhan.
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.
“Saya mohon supaya suami saya tidak ditahan. Dia bukan kriminal. Dia hanya melindungi istrinya,” kata Arista dengan suara bergetar.
Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus.
Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang.
Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan.
Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret.
Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental.
Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).
Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Penyidik laka lantas pun menangani kasus sesuai prosedur.
Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Kendati pengemudi mobil dinyatakan tersangka, namun Polresta Sleman tidak melakukan penahanan.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan langkah berikutnya," pungkasnya.
Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat hingga kalangan anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengkritisi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami dari Arsita Minaya.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa tindakan Hogi Minaya dalam melindungi istri dan hartanya bukanlah kejahatan.
Dia menilai Polres Sleman tidak berhati-hati dalam menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka atas peristiwa yang berujung pada meninggalnya dua orang pelaku penjambretan tersebut.
“Tindakan Hogi Minaya yang membela istri dari jambret bukan kejahatan. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sleman, menurut saya, tidak berorientasi pada keadilan substantif, melainkan lebih menitikberatkan aspek prosedural hukum semata,” kata Abduh kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Dia menjelaskan rangkaian peristiwa, mulai dari tindak pidana penjambretan hingga meninggalnya dua pelaku, tidak semestinya dipisahkan secara parsial dan semata-mata dikonstruksikan sebagai kecelakaan lalu lintas akibat dugaan kelalaian Hogi Minaya. (Tribun Jateng/val) (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)