TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya mengatasi aksi terorisme kembali menjadi perhatian publik seiring dibahasnya Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang justru kontraproduktif dalam jangka panjang.
Peneliti Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, mengatakan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan militer secara dominan dalam pemberantasan terorisme tidak selalu menghasilkan stabilitas.
Menurutnya, studi dan praktik di beberapa negara seperti Burkina Faso, Nigeria, Kenya, dan Mali justru memperlihatkan adanya risiko meningkatnya korban sipil, ketidakpuasan masyarakat, serta munculnya narasi yang dimanfaatkan kelompok ekstrem untuk propaganda dan perekrutan.
“Pengalaman internasional memperlihatkan bahwa pendekatan keamanan yang terlalu mengedepankan kekuatan keras berpotensi memperluas masalah, bukan menyelesaikan akar persoalan terorisme,” ujar Wahyudi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Pembelaan Kubu DPR dan Pemerintah soal Gugatan UU TNI Terkait Prajurit Duduki Jabatan Sipil
Ia menjelaskan, Raperpres tersebut merupakan turunan dari Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam kondisi tertentu.
Namun demikian, Wahyudi menekankan pentingnya kejelasan batasan mengenai situasi khusus, mekanisme pelibatan, serta prosedur pengawasan agar tidak terjadi pergeseran dari pendekatan penegakan hukum menuju logika operasi militer.
“Tanpa pengaturan yang rinci dan ketat, ada kekhawatiran munculnya problem akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Menurut Wahyudi, penanggulangan terorisme pada dasarnya merupakan isu keamanan dalam negeri yang selama ini ditangani melalui sistem peradilan pidana dan kerja intelijen.
Pendekatan tersebut, kata dia, relatif lebih sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Sementara itu, pelibatan militer yang tidak terukur berpotensi memunculkan penggunaan kekuatan berlebihan, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.
Selain itu, Wahyudi juga mengingatkan bahwa respons negara yang terlalu keras berisiko memicu siklus kekerasan baru.
Dalam beberapa konteks global, peningkatan operasi militer justru diikuti oleh serangan balasan dari kelompok teroris dan bahkan mendorong pergeseran konflik dari terorisme ke bentuk pemberontakan bersenjata.
“Situasi ini bisa menyeret negara pada skenario ‘perang tanpa akhir’ yang menguras sumber daya dan melemahkan stabilitas politik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai strategi pemberantasan terorisme yang efektif seharusnya tetap menempatkan penegakan hukum berbasis intelijen sebagai pilar utama, didukung upaya pencegahan yang menyentuh akar masalah seperti ketimpangan sosial, marginalisasi, dan radikalisasi.
Pendekatan tersebut, lanjut Wahyudi, juga sejalan dengan semangat UU Nomor 5 Tahun 2018 serta Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE).
“Pelibatan militer sebaiknya diposisikan sebagai opsi terakhir dan sangat terbatas, dengan pengawasan sipil yang kuat, agar tujuan menjaga keamanan nasional tetap sejalan dengan perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia,” tutupnya.
Penjelasan mengenai rancangan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme:
Tiga Peran Strategis (Penangkalan, Penindakan, Pemulihan): TNI diberikan wewenang hukum untuk melakukan pencegahan melalui operasi intelijen dan teritorial, melakukan tindakan militer langsung pada objek vital atau pembajakan, serta membantu pemulihan pasca-insiden teror.
Mekanisme Keputusan Politik: Pengerahan kekuatan TNI tidak dilakukan secara mandiri, melainkan harus berdasarkan Keputusan Politik Negara (instruksi Presiden) dan tetap berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar selaras dengan langkah Kepolisian.
Perluasan Jangkauan dan Anggaran: Rancangan ini memungkinkan TNI bergerak di wilayah yang sulit dijangkau Polri (seperti laut lepas dan ruang udara) serta membuka ruang bagi pendanaan dari APBD selain APBN untuk mendukung operasi di daerah.
Poin-poin yang dikhawatirkan kelompok sipil
Tumpang Tindih Wewenang (Overlap): Aktivis khawatir fungsi penangkalan dan penindakan TNI akan berbenturan dengan tugas Polri.
Ancaman Kebebasan Sipil: Istilah "penangkalan" dalam rancangan tersebut dianggap terlalu luas dan multitafsir. Muncul ketakutan bahwa militer bisa melakukan pengawasan (surveilans) terhadap kelompok masyarakat atau individu yang kritis terhadap pemerintah dengan dalih mencegah terorisme.
Masalah Akuntabilitas Hukum: Ini adalah isu paling krusial. Prajurit TNI tunduk pada peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997). Aktivis berargumen, jika terjadi salah tangkap atau pelanggaran HAM saat operasi terorisme, prajurit tersebut seharusnya diadili di peradilan umum agar transparan, bukan di internal militer.
Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi: Pemberian wewenang hingga ke tingkat komando teritorial (Babinsa/Koramil) untuk mendeteksi terorisme dipandang sebagai upaya "militerisasi" urusan sipil, yang mengingatkan pada pola pengawasan ketat era Orde Baru.