Dapat Margin Fee 7 Persen di Pendistribusian Pangan, Bulog Bisa Raup Untung Rp2,5 Triliun
January 26, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Bulog membantah margin sebesar 7 persen yang diberikan Pemerintah dalam pendistribusian pangan sebagai keuntungan.

Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto mengatakan, margin 7 persen tersebut merupakan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.

"Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” katanya dikutip Senin (26/1/2026).

Dia menjelaskan, penugasan Pemerintah kepada Bulog sebagai BUMN pangan mengacu Pasal 128 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

PP 17/2015 menyatakan, pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah memberikan kompensasi atas biaya yang timbul sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H.

Inpres 6/2025 menyatakan Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah.

UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juga menegaskan, BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah wajib memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.

Baca juga: Bulog Bisa Jual Beras SPHP Satu Harga Jika Pemerintah Naikkan Margin Fee

"Margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya," ujar Hendra.

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP. Kompensasi tersebut termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan Bulog sebesar 7 pesen.

Baca juga: Zulkifli Hasan Setujui Margin Fee 7 Persen Distribusi Beras Satu Harga ke Bulog

Mekanisme pembayaran kompensasi dditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Hendra bilang, margin yang didapat dimanfaatkan untuk berinvestasi dalam proses peremajaan serta modernisasi infrastruktur pascapanen.

"Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” kata dia.

Margin 7 persen dihitung dari harga pokok pembelian (HPP) Bulog di kisaran Rp 14 ribu sampai Rp 14.400.

Margin 7 persen setara sekitar Rp 996 per kilogram atau hampir Rp 1.000. Nilai itu jauh lebih tinggi dibanding margin sebelumnya yang hanya sekitar Rp 50 per kilogram.

"Margin 7 persen itu sama dengan Rp 996, Rp 4 lagi Rp 1.000. Hitungannya dari HPP, jadi dari modal. Modal kita kan Rp 14.000 something, Rp 14.400. Kali 7 persen, dapatnya kalau diangkakan itu sekitar Rp 996. Hampir seribu. Peningkatannya 20 kali lipat," ujar Hendra.

Kenaikan margin fee diusulkan agar diterapkan pada keuangan 2025, karena jika margin fee hanya Rp 50, Bulog menanggung rugi Rp 550 miliar pada 2025.

Jika margin fee dinaikkan menjadi mendekati Rp 1.000 atau sekitar 7 persen, Bulog bisa meraup untung Rp 2,4 triliun hingga Rp 2,5 triliun.

"Sebuah penugasan yang diberikan oleh Pemerintah harus ada dua komponen, cost plus margin di dalam Inpres 6/2025. Untuk itu sudah disebut bahasanya Bulog diberikan kompensasi dan margin yang wajar," ucap Hendra.

Margin fee 7 pesen tersebut diklaim sudah dikonsultasikan pada ahli di Universitas Gadjah Mada yang menilai angkanya tepat dan sama dengan BUMN penerima subsidi lainnya.

Hendra berharap peraturan penyesuaian margin fee ini dapat segera ditetapkan agar Bulog dapat terus mendukung upaya menjaga swasembada pangan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.