Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di KM 2 Jalan Soepomo, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.15 WITA.
Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Kecelakaan diduga melibatkan dua unit sepeda motor jenis MX King dan satu unit mobil minibus Suzuki XL7.
Hingga saat ini, kronologi pasti kejadian serta identitas korban masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Belu.
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Belu Naik Penyidikan, 3 Terduga Pelaku Termasuk PK akan Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, dua sepeda motor melaju dari arah dalam Kota Atambua menuju KM 2 dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, kedua motor tersebut diduga secara tiba-tiba menabrak satu unit mobil minibus XL7 yang sedang melaju dari arah Kupang menuju Atambua.
Akibat benturan keras tersebut, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka robek pada bagian wajah, luka pada tangan kanan, lecet di bagian dada, serta luka pada kaki kanan.
Sementara satu pengendara lainnya mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di ruang UGD RSUD Gabriel Manek Atambua.
Sementara itu, mobil minibus XL7 mengalami kerusakan pada bagian depan. Kendaraan tersebut diketahui melaju dari arah Kupang menuju Atambua saat kecelakaan terjadi.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor MX King serta mobil minibus telah diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Belu guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan kasus kecelakaan ini masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Belu dan dalam tahap penyelidikan. (gus)